Lantik 154 Kepala Desa, Bupati Asep Surya Atmaja Tegaskan: Jangan Khianati Amanah, Kelola Dana Desa Secara Transparan!
Cikarang Pusat, Bintang_Save.Com – Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, secara resmi melantik 154 kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (4/11/2026).
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi para kepala desa untuk memulai tanggung jawab baru dalam menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mendorong pembangunan di wilayah masing-masing. Para kepala desa yang dilantik akan mengemban amanah jabatan untuk periode 2026–2034.
Dalam arahannya, Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan atau kewenangan pemerintahan, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.
Bupati mengingatkan seluruh kepala desa agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta menjalankan pemerintahan desa secara jujur dan profesional. Ia secara tegas meminta agar tidak ada kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan praktik korupsi, ataupun memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Menurutnya, kepala desa harus memahami bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa memiliki konsekuensi hukum serta dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Perhatian khusus juga disampaikan Bupati Asep terhadap pengelolaan keuangan desa, terutama Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta seluruh aset milik desa.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola pemerintah desa harus digunakan sesuai peruntukannya, berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan. Pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kepala desa juga diminta tidak mengambil keputusan sepihak dalam menentukan program pembangunan. Pelibatan masyarakat melalui musyawarah desa menjadi bagian penting agar penggunaan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan warga, bukan sekadar memenuhi kepentingan administratif pemerintahan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pun harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan persoalan akibat lemahnya pengawasan, ketidakdisiplinan administrasi, maupun penyimpangan kewenangan.
Kepala Desa Diminta Hadir di Tengah Masyarakat
Selain persoalan integritas dan pengelolaan anggaran, Bupati Asep Surya Atmaja juga mengarahkan para kepala desa agar tidak hanya bekerja di belakang meja. Seorang kepala desa harus hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, memahami persoalan warga, serta bergerak cepat dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan.
Kepala desa diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga kelompok perempuan dan berbagai elemen lainnya.
Perbedaan pilihan dalam pelaksanaan Pilkades juga tidak boleh menjadi alasan untuk memecah hubungan sosial masyarakat. Setelah pelantikan, seluruh kepala desa harus mampu merangkul kembali semua pihak, menghilangkan sekat perbedaan, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Bupati juga menekankan pentingnya menciptakan suasana pemerintahan desa yang kondusif, mengedepankan musyawarah, serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Pembangunan Desa Harus Berdampak Nyata
Dalam menjalankan tugasnya, para kepala desa dituntut memiliki kemampuan menyusun program pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pembangunan tidak cukup hanya terlihat dari penyelesaian proyek fisik, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Prioritas pembangunan desa perlu diarahkan pada perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan kesejahteraan warga.
Kepala desa juga diharapkan mampu menggali potensi wilayah masing-masing dengan melibatkan masyarakat dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Langkah tersebut penting agar desa tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga mampu mengembangkan kemandirian ekonomi secara bertahap.
Pelayanan administrasi kepada masyarakat pun harus dilakukan secara cepat, mudah, adil, dan tidak diskriminatif. Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Pelantikan 154 kepala desa ini sekaligus menjadi awal pembuktian terhadap komitmen dan tanggung jawab para pemimpin desa terpilih. Masyarakat tentu berharap seluruh arahan Bupati Bekasi tidak berhenti sebagai pesan seremonial saat pelantikan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kinerja dan kebijakan nyata di setiap desa.
Dengan integritas, transparansi, serta kepemimpinan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, para kepala desa diharapkan mampu membawa perubahan positif dan memperkuat pembangunan desa sebagai bagian penting dari kemajuan Kabupaten Bekasi.(TS)
0 Komen