Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Cikarang Pusat, Bintang_Save.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dorongan itu disampaikan KPK melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Wilayah 2, Irawati, dalam Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi bersama KPK di Aula KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (1/9/2026).
Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Bekasi untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pemerintahan, terutama setelah daerah ini kembali menjadi perhatian KPK akibat kasus hukum yang menjerat kepala daerah.
Irawati menekankan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan hanya pada aspek penindakan, tetapi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan. Menurutnya, perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam satu siklus pemerintahan yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hadir memenuhi undangan Plt. Bupati sekaligus menjalankan tanggung jawab moral koordinasi wilayah. Kami mengajak seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi untuk memperkuat komitmen, berubah, dan memikirkan kepentingan masyarakat,” ujar Irawati.
KPK Soroti Pentingnya Perubahan Sistem
KPK menilai penguatan integritas harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Bukan hanya kepala daerah, tetapi juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan.
Terlebih Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah dengan aktivitas industri yang sangat besar. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pemerintahan yang kuat, aparatur yang berintegritas, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Pemkab Bekasi sendiri menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. �
Bekasi Kabupaten
Dua Kepala Daerah Bekasi Pernah Terseret Kasus KPK
Dorongan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari rekam jejak penindakan kasus korupsi yang pernah menyeret kepala daerah di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2018, KPK melakukan OTT yang kemudian menetapkan Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut. �
Antara News +1
Kasus serupa kembali terjadi pada Desember 2025. KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait ijon paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta. �
Antara News +1
KPK mengungkapkan bahwa dugaan pemberian uang terkait proyek tersebut berlangsung dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025. Kasus tersebut menjadi salah satu perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan dan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. �
Antara News
Momentum Membenahi Pemerintahan
Dengan adanya rekam jejak tersebut, forum penguatan integritas bersama KPK diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pembenahan sistem pemerintahan perlu diterjemahkan ke dalam langkah nyata di setiap perangkat daerah.
Mulai dari penyusunan perencanaan pembangunan, proses penganggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan penggunaan anggaran harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KPK pun mendorong agar seluruh jajaran Pemkab Bekasi menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membangun budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebab, pencegahan korupsi bukan hanya soal menghindari OTT atau proses hukum setelah terjadi pelanggaran. Lebih jauh, pencegahan harus dibangun melalui sistem yang mampu menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan sejak awal.
Kini tantangannya berada di tangan Pemkab Bekasi: apakah penguatan integritas ini benar-benar mampu melahirkan perubahan tata kelola, atau kembali berhenti sebagai komitmen di ruang forum?(Vivi)
0 Komen