PPS Desa Mekarsari Lantik 392 Petugas KPPS
Tambun Selatan, bintang-save.com - Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekarsari menggelar pelantikan sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 392 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Kamis (07/11/2024) di Aula kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Pembentukan KPPS sangat penting karena merupakan bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara, dalam pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu dari 545 daerah se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada Serantak, pada 27 November 2024.
Dalam kempatan pelantikan tersebut, Ketua PPS Mekarsari Bugi Buntaran mengatakan, bahwa kegiatan pelantikan ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak. "Selamat atas dilantiknya para petugas sebagai anggota KPPS se-Desa Mekarsari," kata Bugi.
Lebih lanjut, Bugi menjelaskan, ke 392 orang petugas ini akan menjalankan tugas di 56 TPS se-Desa Mekarsari. "Kami berharap kepada petugas yang hari ini dilantik agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan TUPOKSI, jujur, adil, dan transparan," terangnya.
Ia juga meminta agar para petugas dapat bekerja secara profesional, tidak memihak, dan menjaga nama baik penyelenggara Pemilu. "Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, adalah bagaimana kita semua bisa bahu membahu melakukan sosialisasi tentang tahapan Pilkada kepada masyarakat. Sehingga, jumlah partisipan pada Pilkada kali ini bisa naik melebihi Pileg lalu yang hanya sekitar 60%," ungkapnya.
"Mari kita sukseskan Pilkada 2024. Bersama-sama kita jaga kondusifitas demi terciptanya Pilkada yang aman dan damai," ujar Bugi.
Harapan yang sama disampaikan pula oleh Kepala Desa Mekarsari Hj. Linda Ekawati, S.E. Dirinya mengajak seluruh stakeholder terkait, termasuk petugas KPPS untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalitas dalam bertugas.
"Dalam bertugas saya imbau harus bisa menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan bermain-main sebagai penyelenggara. Mohon dijaga Pilkada ini dengan jujur dan adil agar berjalan dengan aman, dan sukses," pungkas Hj. Linda.
Sekadar informasi tambahan, pembentukan KPPS ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam aturan peran KPPS adalah untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Hadir dalam pelantikan tersebut, PKD Mekarsari Farida Hanum, Bhabinkamtibmas Polsek Tambun Selatan Aiptu Subekti, Bhabinsa Koramil 01/Tambun Serda Dedi Supriyadi, serta petugas KPPS se-Desa Mekarsari. (Ccp)
0 Komen