post image

Proyek Paving Block di SDN 02 Sindang jJaya Diduga Menyalahi Aturan

  • Administrator
  • 09 Nov 2024
  • Ragam
  • 33 Lihat

Cabangbungin, bintang-save.com - Proyek paving block di SDN 02 Sindang Jaya, Kampung Pulo nangka, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, diduga abaikan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan papan keterbukaan informasi publik (KIP).

Padahal, sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur, bahwa Setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Tampak terlihat di lokasi kegiatan proyek tersebut banyak anak-anak siswa siswi SD yang sedang beraktivitas di lingkungan sekolah yang diduga sedang mengerjakan proyek paving block.

Dalam pengerjaan Proyek pembangunan K3 tentu saja menjadi hal prioritas utama, untuk memastikan keamanan pekerja dan masyarakat, terutama anak-anak yang ada disekitar proyek, pentingnya penggunaan safety line atau garis pengaman tidak boleh diabaikan agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.

Namun, sayangnya hal tersebut diabaikan, bahkan terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri. Padahal, lagi-lagi penggunaan APD sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan proyek, Hasan yang mengaku sebagai pekerja proyek berdalih, bahwa kegiatan proyek yang dikerjakannya itu baru berlangsung hari ini, Jumat (08/11).

"Iya, bang kalau kegiatan proyek memang baru di kerjakan hari Jumat ini, kalau untuk volume kegiatan lebar 15 dan panjang 12. Kalo untuk  CV atau PT saya gak tau bang. Kita mah cuma kerja," tutupnya. (Red)

 

0 Komen