post image

Pemkab Bekasi Dorong Penataan LP2B dan Percepatan Sertifikasi Aset, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

BEKASI, bintang-save.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus penataan kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dengan perlindungan lahan pertanian.
Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang berlangsung di Kantor BPSDM Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin. Kegiatan menjadi bagian dari penguatan koordinasi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola, khususnya pada sektor pertanahan, tata ruang, pengamanan aset daerah, serta pencegahan potensi terjadinya penyimpangan.


Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi mengusulkan adanya penyesuaian terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan mempertimbangkan kondisi riil dan perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan daerah yang juga terus berkembang.
“Penyesuaian LP2B diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan,” demikian substansi yang disampaikan Asep dalam rapat tersebut.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah dengan perkembangan kawasan industri, investasi dan pembangunan yang cukup pesat. Karena itu, kebijakan pertanahan dan tata ruang dinilai perlu disusun secara terukur sehingga perlindungan lahan pertanian, kepentingan investasi, pengembangan kawasan industri hingga pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan secara selaras.
Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya kepastian tata ruang dalam mendukung iklim investasi. Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Percepatan Sertifikasi Aset Jadi Perhatian
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam rangka mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah sekaligus memperkuat pengamanan dan tertib administrasi barang milik daerah.
Endin menyampaikan, proses tersebut akan dilakukan melalui inventarisasi aset dan penyelesaian berbagai administrasi secara bertahap. Pemkab Bekasi menargetkan seluruh aset daerah dapat tersertifikasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Percepatan sertifikasi aset bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan pengamanan kekayaan daerah.
Dengan kepastian status hukum aset, pemerintah daerah diharapkan dapat mencegah potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari serta memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Penguatan Pencegahan Korupsi
Rapat koordinasi MCSP tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen Pemkab Bekasi dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan.
Sektor pertanahan, tata ruang dan pengelolaan aset menjadi bagian yang mendapat perhatian karena memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan, investasi dan pelayanan publik.
Melalui koordinasi lintas instansi, Pemkab Bekasi diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan pertanahan dan aset daerah yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah pesatnya perkembangan Kabupaten Bekasi, sehingga pembangunan ekonomi, investasi, perlindungan lahan pertanian, tata ruang dan pengamanan aset daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan berada dalam satu kebijakan yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Redaksi Bintang Save)

0 Komen