post image

Warga Bantargebang Mengadu ke Komnas HAM: “Kami Hidup di Antara Ledakan Gas dan Longsoran Sampah”

  • Administrator
  • 12 Nov 2025
  • Ragam
  • 107 Lihat

Bekasi, bintang-save.com — Kesabaran warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi, akhirnya habis.
Selasa (11/11/2025), mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan (AMPL) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta untuk melapor. Bukan soal politik, bukan pula soal ekonomi — tapi tentang hak paling dasar manusia: udara bersih, air layak, dan hidup tanpa ancaman dari gunungan sampah.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga menyerahkan laporan resmi dan hasil investigasi mandiri terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi mengenai pengelolaan sampah di Bantargebang.
Komnas HAM menerima kedatangan mereka dengan tangan terbuka — dan wajah-wajah lelah warga pun menceritakan kisah yang selama ini tak tersorot kamera.
Laporan AMPL menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dianggap selesai di atas kertas, tetapi membusuk di lapangan:
mulai dari praktik open dumping yang masih terjadi, pencemaran air limbah berdasarkan hasil uji laboratorium Sucofindo, hingga ketidakjelasan lahan milik DKI Jakarta di kawasan TPST Bantargebang.
Yang lebih memprihatinkan, dampak kesehatan warga sekitar kian parah, sementara santunan kematian bagi korban terdampak tak pernah sampai.
Ironisnya, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang seharusnya menjadi pengawas justru dinilai mandul — tetap dipertahankan tanpa fungsi nyata.
“Saat kemarau, kami terancam ledakan gas metan. Ketika musim hujan, ancamannya longsoran sampah,” ungkap Wandi Sunardi, Pembina AMPL, dengan nada getir. “Ini semua dampak dari pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.”
Kualitas lingkungan pun terus menurun. Air tanah sudah tak layak minum, udara terasa berat, dan penyakit kulit serta pernapasan menjadi hal biasa di sekitar lokasi.
“Air sudah tidak layak diminum dan kesehatan warga terus terancam,” tambah Wandi.
Karena itu, AMPL menuntut Komnas HAM turun tangan. Mereka mendesak lembaga itu untuk melindungi hak atas kesehatan dan lingkungan hidup warga Bantargebang serta membentuk tim investigasi independen sebelum masa PKS berakhir pada 26 Oktober 2026.
“Kami mohon Komnas HAM melakukan investigasi yang melibatkan Pemkot Bekasi, DPRD Kota Bekasi, tim analisis independen, serta penggiat lingkungan setempat, nasional, dan internasional,” tegas Wandi.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM berjanji akan mengkaji lebih dalam dugaan pelanggaran hak asasi atas lingkungan hidup yang sehat.
Sementara itu, bagi warga Bantargebang, janji itu hanyalah secercah harapan — di tengah bau busuk yang setiap hari menandai bahwa hak hidup layak belum sepenuhnya berpihak pada mereka. (Ccp/Red) 

 

0 Komen