Sekda Lubuklinggau Pastikan Pengangkatan Tenaga Ahli Berlandaskan Regulasi Resmi
Lubuklinggau, Bintang Save.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli untuk mendukung kinerja staf ahli Setda Kota Lubuklinggau telah dilakukan sesuai dengan mekanisme serta aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekda pada Senin (15/09/2025), sekaligus meluruskan pandangan publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai proses penempatan tenaga ahli tersebut.
“Pengangkatan tenaga ahli untuk staf ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan keahlian dan latar belakang keilmuan di masing-masing bidang. Jadi prosesnya transparan dan akuntabel,” tegas Trisko.
Ia menjelaskan, ada dua payung hukum yang menjadi dasar pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Pertama, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah, khususnya Pasal 13. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja staf ahli wali kota.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Regulasi inilah yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pengangkatan tenaga ahli,” ujarnya.
Dengan demikian, Trisko menegaskan bahwa langkah Pemkot Lubuklinggau dalam merekrut tenaga ahli tidak menyalahi aturan, melainkan justru memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai koridor hukum.(Ae)
0 Komen