Diduga Pungli PPDB, Daftar sekolah di SMPN 5 Cikarang Barat Wajib Beli Map Rp25 ribu
Cikarang Barat (Bintang Save) - Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 5 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga mewajibkan peserta didik baru untuk membeli map atau amplop seharga Rp25 ribu sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran.
Map atau amplop seharga Rp25 ribu itu diduga telah disediakan oleh panitia PPDB di salah satu warung di dekat sekolah.
Setiap peserta didik yang hendak mendaftar, akan di arahkan untuk membeli map atau amplop di warung tersebut.
Mengutip sebuah vidio yang beredar, hal ini dikeluhkan salah seorang warga yang disinyalir hendak mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 5 Cikarang Barat.
Seorang Ibu dalam vidio itu menyebut, pembelian map atau amplop seharga Rp25 ribu diharuskan sebagai syarat pendaftaran sekolah.
"Hallo, ini selembar Rp25 ribu loh! persyaratan masuk SMP, ini musti di paksa pake ini Rp25ribu lembaran gini!, tolong dibantu ini pemerintah ya, kenapa ada jual Rp25ribu selembarann gini," begitu pernyataan seorang Ibu dalam vidio.
Ketika dikonfirmasi hal ini ke ketua panitia PPDB SMPN 5 Cikarang Barat, Nandang, dirinya membenarkan adanya kewajiban peserta didik baru untuk membeli map atau amplop seharga Rp25 ribu sebagai syarat pendaftaran.
Nandang berdalih bahwa map atau amplop ini sengaja disediakan untuk menyeragamkan dan dinilai lebih aman untuk berkas data peserta PPDB.
"Iya memang benar, kita kan emang setiap tahun itu kita PPDB pake map, itu dulu pake map biasa jadi dulu kita data sering hilang atau jatuh. Makanya sekarang kita berinisiatif gimana kalau pake map ini," kata Nandang. Rabu (19/6/2024).
"Terus kenapa harganya Rp25 ribu, kita bukan ambil untung, tapi hanya untuk menyeragamkan saja," tambahnya.
Dengan adanya perihal tersebut, diharapkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk meninjau dan mengevaluasi terhadap mekanisme yang diterapkan oleh Panitia PPDB SMP Negeri 5 Cikarang Barat.
Selain membebani wali murid peserta didik baru, juga tidak sesuai dengan Juknis PPDB yang sudah ditetapkan.
Disamping itu, hal ini tentunya dapat terindikasi adanya dugaan pungli PPDB di sekolah tersebut. (Red)
0 Komen