post image

"DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Serius Keluhan Masyarakat Tentang Limbah Cair Pabrik di Bantar Gebang" terfokus pada perhatian terhadap keluhan masyarakat

Kota Bekasi, Bintang-Save.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi segera menindaklanjuti pemberitaan media daring dan keluhan langsung masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama, yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.
 
Kepala DLH Kota Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya bau tidak sedap yang mengganggu dan perubahan warna air pada saluran milik warga di sekitar lokasi usaha tersebut. “Kami sangat memperhatikan setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait lingkungan hidup. Oleh karena itu, segera dilakukan tindak lanjut untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima,” ujarnya.
 
Sebagai langkah awal, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH), bersama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi tim Kelurahan Bantar Gebang dan unsur RT/RW setempat, telah melakukan verifikasi lapangan. Kegiatan tersebut mencakup pengecekan kondisi saluran air yang terkena dampak, observasi aktivitas operasional pabrik, pengambilan sampel air oleh laboratorium untuk diuji, serta pengumpulan keterangan langsung dari masyarakat dan pengelola usaha.
 
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman penelitian di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sembari menunggu hasil analisis uji laboratorium yang akan menjadi dasar keputusan selanjutnya,” jelas Kepala DLH.
 
Selain itu, tim DLH juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair yang diterapkan pabrik, serta aspek teknis lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
 
Menanggapi klarifikasi dari pengelola usaha yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan bahwa seluruh keterangan – baik dari masyarakat maupun pelaku usaha – akan di evaluasi secara objektif dan menyeluruh dalam proses penanganan kasus ini, dengan tetap melibatkan peran aktif lembaga lokal.
 
DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah kota untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta senantiasa menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif sebagai pengawas lingkungan dengan melaporkan segera apabila menemukan indikasi pencemaran.
 
Perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
 
(TS/Dokpim)

0 Komen