post image

KPU Kab. Bekasi Lantik 561 Anggota PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024

  • Administrator
  • 26 Mei 2024
  • Ragam
  • 231 Lihat

Cikarang Selatan (Bintang Save) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024, di Hotel Nuanza Cikarang, Minggu (26/5). 

Adapun anggota PPS yang dilantik adalah sebanyak 561 orang dari 187 desa/kelurahan se- Kabupaten Bekasi. Per desa/kelurahan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih. 

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Ridho mengatakan, anggota PPS terpilih telah melewati proses seleksi yang sangat ketat, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis metode computer assisted test (CAT) dan seleksi wawancara.

"Kami berharap kepada anggota PPS terpilih dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini," ungkapnya. 

Ali pun yakin, di tangan para anggota PPS ini pelaksanaan Pilkada akan berjalan dengan baik. "Dengan teman-teman PPS ini kami memiliki perpanjangan tangan sampai ke skup desa/kelurahan. Untuk itu, kami mengimbau agar komunikasi terus dijalin dengan baik, dari PPS ke PPK dan begitu sebaliknya: dari KPU ke PPK dan lalu PPS," terangnya. 

Kemudian, dirinya juga mengingatkan agar para anggota PPS bisa langsung menjalankan tugas pertama mereka, yakni merekrut anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Targetnya, lanjut Ali, yaitu dimulai pada 31 Mei - 23 September 2024 mendatang. "Sebab kami saat diundang oleh (KPU) Jawa Barat; mereka memberikan DP4 untuk disandingkan dengan Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir," katanya.

Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024 ini, sambungnya, akan diperbarui menjadi Daftar Pemilih Sementara dan disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Sementara terkait perbedaan tugas PPS pada Pilkada 2024, sebutnya, adalah mengenai kotak suara saja. "Jika pada Pemilu ada 5 kotak suara, maka untuk Pilkada ada 2 (kotak suara) yang digabungkan, yaitu Pemilihan Gubernur dan Bupati diserentakkan tanggal 27 November 2024," pungkasnya. (Ccp)

 

0 Komen

Berita Terkait

Tag