Ketua KPU Kab. Bekasi: Proses Rekrutmen Anggota PPS Sudah Sesuai dengan Aturan
Bekasi (Bintang Save) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho menjawab tudingan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu melakukan kecurangan dalam pola rekruitmen anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
"Kami (KPU Kabupaten Bekasi-red) memastikan, bahwa proses seleksi badan ad hoc PPS sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang- undangan tentang pembentukan badan Adhoc PPS se Kabupaten Bekasi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Proses seleksi tersebut, sambungnya, dilakukan yaitu mulai dari pemberkasan administrasi, Test Computer Assisted Test (CAT) yang dinilai langsung oleh KPU RI melalui media aplikasi Siakba, sudah sesuai dengan aturan.
Begitu pula dengan proses terakhir yakni Test wawancara yang menurutnya sudah dilakukan dan berjalan dengan baik oleh PPK se- Kabupaten Bekasi, serta sesuai dengan aturan perundang- undangan dan pedoman Tekhnis pembentukan badan ad hoc PPS.
"Untuk itu, kami KPU Kabupaten Bekasi memastikan tidak ada intervensi atau titipan apapun dari KPU Kabupaten Bekasi kepada rekan-rekan PPK untuk membentuk badan ad hoc PPS," tegasnya.
"Kami berharap, proses ini bisa diterima oleh semua pihak yang berkepentingan," pungkas Ali.
Sebagaimana diberitakan, proses rekrutmen anggota PPS dinilai tidak wajar. Sangkaan tersebut lantaran pada saat test CAT membuka hasil penilaiannya kepada publik.
"Namun ketika hasil test wawancara penilaiannya tidak (dibuka ke publik-red)," ucap Firmansyah, tokoh pemuda Bekasi.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Bekasi ini dinilainya sangat terstruktur dan massif. Pasalnya, pengumuman dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 tengah malam, atau pukul 00:00 Wib.
"Jelas-jelas KPU Kabupaten Bekasi menabrak Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebutnya. (Ccp)
0 Komen