Kejari Lubuklinggau Perketat Pengawasan MBG, 72 Lurah Dilibatkan Awasi Dapur dan Penyaluran Anggaran
Lubuklinggau, Bintang_Save.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan sebanyak 72 lurah dari 8 kecamatan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan implementasi aplikasi Jaga Desa/Kelurahan yang digelar Bidang Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lubuklinggau sebagai bentuk pengawasan terhadap program pemerintah agar berjalan tepat sasaran dan transparan.

Selain pengawasan MBG, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini tengah dalam tahap pengembangan dan koordinasi di berbagai wilayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani menegaskan seluruh lurah diminta aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan, khususnya terhadap pelaksanaan program MBG dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Apabila ada SPPG yang kurang dari Rp10 ribu silakan lapor kepada kami pihak kejaksaan,” ujar Armein kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia juga meminta pihak kelurahan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran ataupun ketidaksesuaian di lapangan. Dokumentasi berupa foto maupun video disebut sangat diperlukan untuk mempermudah proses tindak lanjut.
“Kalau ada temuan tolong difoto dan divideokan, bahkan kalau bisa dapurnya di mana dan alamatnya juga dicatat,” tegasnya.
Armein menjelaskan, setiap laporan atau temuan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bahkan apabila ditemukan pelanggaran serius, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan penyaluran anggaran hingga penghentian operasional.
“Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi dengan kepala SPPG,” tambahnya.
Sementara terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ia menyebut sebagian besar masih berada pada tahap pembangunan sistem dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sekarang rata-rata masih tahap pembangunan dan koordinasi, sehingga kegiatan ini juga untuk memperkuat pemahaman dan pengawasan bersama,” ujarnya.
Tak hanya di Kota Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau juga berencana memperluas sosialisasi dan pengawasan hingga ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya dalam pengawasan dana desa dan program pemerintah lainnya.
“Wilayah kerja kami meliputi Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara. Harapannya melalui pengawasan ini tidak ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Ae)
0 Komen