post image

Sekolah MAUNG Dalam Bingkai Kritik

Bekasi, BS - Di beberapa saluran media sosial baik melalui channel YouTube, Instagram milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun Instagram milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, publik diberikan janji, pemerintah Jawa Barat, pada tahun ajaran 2026-2027 ini akan mengeksekusi Program Sekolah MAUNG (Manusia Unggulan).

Program Sekolah MAUNG yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi dimaksudkan untuk menciptakan siswa unggul berbasis minat dan bakat, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Secara konseptual, kebijakan ini berangkat dari kebutuhan reformasi pendidikan yang lebih adaptif terhadap potensi individu.

Namun demikian, apabila ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan kebijakan publik, program ini berpotensi menimbulkan diskriminasi sistemik, ketimpangan layanan pendidikan, serta konflik dengan regulasi nasional.

Peraturan perundangan yang secara langsung berbenturan dengan Program Sekolah MAUNG ini antara lain, Undang- Undang Dasar 1945 pasal 31, dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Makna normatif dari pasal ini, negara wajib menyediakan akses pendidikan yang adil dan setara, bukan diferensiasi layanan yang eksklusif.

Lalu ada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disini dijelaskan secara eksplisit prinsip utama pendidikan yang non-diskriminatif, berkeadilan dan pemerataan pendidikan. Seperti dituang dalam pasal 4, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan. Pasal 5, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu

Selanjutnya dalam Putusan MK Nomor 5/PPU-X/2012. Disini Mahkamah Konstitusi menyatakan RSBI menciptakan diskriminasi akses pendidikan, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ini menjadi preseden kuat bahwa negara tidak boleh membentuk “kelas-kelas sekolah elit” berbasis perlakuan berbeda.

Kebijakan Zonasi yang diatur dalam Permendikbud tentang PPDB Zonasi disebutkan tujuannya untuk pemerataan kualitas pendidikan serta penghapusan dikotomi sekolah favorit. Prinsipnya, akses pendidikan harus berbasis wilayah, bukan seleksi elit semata

UU No. 30 Tahun 2014 mengenai prinsip administrasi pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban objektivitas dan transparansi.

Dari informasi yang beredar, Sekolah MAUNG dirancang sebagai sekolah berbasis seleksi yang berisi siswa berprestasi dan berbakat dengan fasilitas dan kualitas lebih tinggi. Program ini secara langsung akan memberikan implikasi terjadinya diferensiasi layanan pendidikan oleh negara, dimana siswa di luar Sekolah MAUNG akan menerima kualitas dukungan pendidikan yang lebih rendah. Dari analisis hukum program ini bertentangan dengan prinsip EQUAL ACCES TO EDUCATION, yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Secara substansi, ini mengulang pola RSBI.

Meskipun tidak menggunakan label internasional, Program Sekolah MAUNG tetap berbasis seleksi, tetap mengonsentrasikan sumber daya terbaik. Ini merupakan “elitisme struktural dengan nomenklatur baru”. Hal ini rentan risiko. Dimana akan terbentuk kasta pendidikan, dan ketimpangan mutu antar sekolah semakin meningkat.

Program Sekolah MAUNG juga rentan terjadi konflik dengan Kebijakan Zonasi karena Program Sekolah MAUNG membuka akses lintas wilayah berbasis prestasi, bukan domisili. Ini melemahkan sistem zonasi secara de facto. Implikasi hukumnya, inkonsistensi kebijakan pemerintah dan potensi maladministrasi kebijakan pendidikan

Pelaksanaan program sekolah MAUNG ini berpotensi terjadi maladministrasi dan KKN. Karena Seleksi berbasis bakat, prestasi, dan rekomendasi. Ini rentan terhadap konflik kepentingan, manipulasi data prestasi dan intervensi pihak tertentu. Praktek-praktek ini akan menimbulkan konsekuensi hukum terjadinya pelanggaran prinsip objektivitas (UU Administrasi Pemerintahan) dan dapat berpotensi masuk ranah UU Tipikor jika ada imbalan.

Program Sekolah MAUNG juga akan melahirkan ketimpangan distribusi sumber daya, karena MAUNG akan mendapat guru terbaik, fasilitas lebih baik serta perhatian anggaran yang lebih besar. Maka sekolah lain otomatis mengalami degradasi kualitas. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan yang berpotensi menjadi temuan audit BPK

Program Sekolah MAUNG menjadi Ilusi peningkatan kualitas pendidikan. Model ini cenderung mengumpulkan siswa unggul dan menghasilkan output tinggi. Namun bukan karena sistemnya yang unggul, tetapi karena inputnya sudah unggul. Kebijakan ini berisiko menciptakan “pseudo improvement” (peningkatan semu)

Program Sekolah MAUNG, jika diterapkan tanpa koreksi, maka akan terjadi Polarisasi kualitas sekolah, marginalisasi sekolah non-unggulan, ketimpangan akses pendidikan, dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

Kesimpulannya, Program Sekolah MAUNG memiliki tujuan progresif, tetapi berpotensi melanggar prinsip hukum pendidikan nasional. Secara substansi kebijakan ini merupakan reproduksi model sekolah elit yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi

1. Koreksi Desain Kebijakan dengan mengubahnya, dari “sekolah unggulan” menjadi sistem pembinaan berbasis minat di semua sekolah.

2. Integrasi dengan Zonasi Program Sekolah MAUNG tidak boleh mengabaikan sistem wilayah dan menarik siswa secara eksklusif

3. Transparansi dan Akuntabilitas dalam sistem seleksi, harus terbuka, terukur dan dapat diaudit.

4. Pemerataan Sumber Daya. Tidak boleh ada konsentrasi guru terbaik dan disparitas fasilitas ekstrem.

5. Pengawasan Eksternal, melibatkan Ombudsman RI, DPRD dan masyarakat sipil.

Kebijakan pendidikan yang baik bukanlah yang menghasilkan segelintir siswa unggul, melainkan yang mampu mengangkat kualitas seluruh sistem secara merata.

Tanpa itu, Sekolah MAUNG berisiko menjadi “kemajuan untuk sebagian, ketertinggalan untuk yang lain.”

Info akan dibukanya Program Sekolah MAUNG, ini kemudian ditindaklanjuti BS dengan melakukan serangkaian tanya jawab dengan beberapa pelaku aktif pendidikan di Kota Bekasi. Diantaranya beberapa pejabat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III dan beberapa Kepala Sekolah.

Dari rangkaian tanya jawab itu, diketahui bahwa Program Sekolah MAUNG, masih berupa wacana. “Itu baru wacana, bang. Kita saat ini masih mempersiapkan regulasinya. Semoga tidak bertentangan,” ungkap satu pejabat KCD III.

Sedangkan salah seorang Kepala Sekolah mengatakan, “Baik atau tidaknya, kita lihat dari program kerjanya dan capaiannya.”

Namun seorang kepala sekolah senior yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan keprihatinannya akan Program Sekolah MAUNG itu. Menurutnya pendidikan jangan selalu dijadikan kelinci percobaan oleh pimpinan.

“Dulu kita kenal yang namanya RSBI (rintisan sekolah berbasis internasional), lalu ada Sekolah Model. Ada juga sekolah inklusi, terakhir ada Sekolah Penggerak. Tapi perubahan secara signifikan belum terlihat. Kini Jawa Barat ingin bangun sekolah MAUNG. Sayangnya, program ini menunjuk sekolah reguler menjadi Sekolah MAUNG, bukan membuat sekolah yang benar-benar baru sebagai pilot projectnya,” ujarnya.

Kepala sekolah itu juga menyayangkan pihak provinsi yang terburu-buru melemparkan ide itu sebelum mempersiapkan landasan hukumnya dan sarana pendukung. Belum lagi sosialisasi yang minim. Ia menyatakan semestinya dilakukan dulu simulasi, dan apa respon publik.

“Kalau diberlakukan tiba-tiba dengan sosialisasi yang minim dan simulasi yang benar, respon publik bisa kontra produktif. Apalagi bila sekedar program trial and error, kasihan anak-anak murid itu,” katanya dengan nada prihatin.

2 kepala sekolah yang diketahui ditunjuk sebagai pelaksana sekolah MAUNG di kota Bekasi, SMAN 1 Bekasi dan SMKN 1 Bekasi, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan statemen apapun perihal sekolah MAUNG ini. (GP/BS-3)

 

0 Komen