post image

Musrenbang CSR Bekasi Didorong Jadi Gerakan Bersama, 7.000 Perusahaan Diharapkan Perkuat Pendidikan dan Pembangunan Daerah

CIKARANG PUSAT, Bintang_Save.com – Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dalam mempercepat pembangunan daerah melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha. Dengan keberadaan ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai kawasan industri, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai dapat menjadi salah satu kekuatan strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat.
Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) CSR, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus mendorong agar program TJSL perusahaan tidak berjalan secara parsial, tetapi dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita, S.STP., M.Si., saat ditemui Media Bintang Save di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).


Menurut Vina, Bappeda memiliki fungsi penting dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan agar berbagai program yang dijalankan dapat sejalan dengan arah dan prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bappeda memang tugasnya mengoordinasikan perencanaan. Tentunya perencanaan itu harus sesuai dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat semakin unggul dan sejahtera,” ujar Vina.
Pendidikan Menjadi Fokus Kolaborasi
Dalam pelaksanaan Musrenbang CSR tahun 2026, pendidikan menjadi salah satu fokus utama yang ditawarkan kepada dunia usaha. Bappeda menyusun satu tema dengan enam program dan 13 kegiatan sebagai menu kolaborasi yang dapat disesuaikan dengan karakter serta pilar TJSL masing-masing perusahaan.
Enam program tersebut mencakup perbaikan dan penyediaan sarana prasarana sekolah, antara lain mebelair, komputer atau laptop, rehabilitasi sekolah serta rehabilitasi toilet.
Berikutnya, peningkatan kapasitas guru dan siswa dalam teknologi informasi melalui pelatihan Microsoft Office dan pemanfaatan artificial intelligence (AI).
Kemudian peningkatan kesiapan pra kerja, melalui pelatihan wawancara dan budaya kerja, serta program beasiswa bagi siswa kurang mampu, termasuk dukungan pendidikan bagi siswa SMA menuju perguruan tinggi dan biaya pendukung pendidikan bagi siswa SMA berprestasi.
Bappeda juga mendorong penguatan sekolah berwawasan lingkungan atau Adiwiyata, yang meliputi penataan taman sekolah, penyediaan sarana pengelolaan sampah serta pembinaan pengelolaan sampah di lingkungan sekolah.
Sementara itu, untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, disiapkan pula program peningkatan kemampuan kewirausahaan, melalui pelatihan pemasaran digital dan pelatihan teknis keterampilan usaha.
Berbagai menu tersebut disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan yang belum sepenuhnya dapat terakomodasi melalui APBD.
CSR Tidak Sekadar Seremonial
Vina menegaskan, konsep Musrenbang CSR yang dikembangkan Bappeda bukan semata-mata untuk menghimpun bantuan perusahaan. Lebih dari itu, pemerintah daerah berupaya membangun mekanisme kolaborasi agar program TJSL perusahaan dapat memberikan dampak yang lebih terarah dan terukur.
Menurutnya, Bappeda terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kebutuhan pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD. Hasil pemetaan tersebut kemudian disusun menjadi sejumlah menu prioritas yang dapat ditawarkan kepada perusahaan.
“Yang kita lakukan adalah mencoba menyusun kebutuhan yang tidak terakomodasi di APBD, kemudian kita buat prioritasnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, waktu perencanaan juga menjadi faktor penting dalam membangun sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan.
Pemerintah daerah tidak dapat menunggu hingga tahun berjalan untuk menawarkan program kepada perusahaan, karena pada saat tersebut umumnya perusahaan telah menyelesaikan proses penyusunan rencana kerja dan program TJSL.
Karena itu, komunikasi dilakukan lebih awal agar program yang ditawarkan pemerintah dapat dipertimbangkan perusahaan sejak tahap penyusunan rencana kerja.
“Pada saat perusahaan menyusun rencana kerja, kami coba komunikasikan. Apakah program ini sesuai dengan pilar perusahaan? Kemudian kita meminta perusahaan untuk berkolaborasi bersama, sehingga program perusahaan dapat terarah untuk ikut menyelesaikan permasalahan pembangunan,” kata Vina.
Bappeda juga menyediakan menu program melalui sistem atau portal CSR Kabupaten Bekasi sebagai sarana informasi dan fasilitasi kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Kemitraan CSR Terus Mengalami Peningkatan
Vina mengungkapkan, pola kolaborasi tersebut telah mulai diinisiasi Bappeda sejak tahun sebelumnya. Sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen untuk menyelaraskan program TJSL dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bekasi.
Pada puncak Musrenbang CSR tahun sebelumnya, pemerintah daerah bersama pimpinan perusahaan melakukan penandatanganan berita acara komitmen sebagai bentuk kesepakatan untuk menjalankan sejumlah program TJSL berdasarkan menu yang telah disusun.
Menurut Vina, sekitar 50-an menu program telah direalisasikan oleh perusahaan pada periode sebelumnya. Sementara pada tahun berjalan, pelaksanaan program tersebut telah mencapai sekitar 50 persen.
“Konsep Musrenbangnya adalah bagaimana kita mengolaborasikan kebutuhan dengan program CSR perusahaan di waktu yang tepat, yaitu pada waktu perencanaan perusahaan,” ujarnya.
Tidak hanya jumlah program, kemitraan antara perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data yang disampaikan Vina, jumlah perusahaan yang bermitra dalam program CSR meningkat dari 112 perusahaan pada 2024 menjadi 149 perusahaan pada 2025.
Jumlah kegiatan CSR juga mengalami peningkatan, dari sekitar 600 kegiatan pada 2024 menjadi 860 kegiatan pada 2025. Sementara kontribusi anggaran program CSR yang tercatat meningkat dari sekitar Rp81 miliar menjadi Rp86 miliar.
Peningkatan tersebut dinilai menjadi indikator adanya pertumbuhan kepedulian dunia usaha sekaligus upaya peningkatan kualitas fasilitasi, transparansi dan tata kelola TJSL di Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan jumlah perusahaan yang berpartisipasi, melainkan memastikan kualitas program semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bappeda Bekasi Raih Penghargaan Tata Kelola TJSL
Penguatan tata kelola TJSL Kabupaten Bekasi juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam waktu dekat, Bappeda Kabupaten Bekasi menerima penghargaan Terbaik I dari Bappeda Provinsi Jawa Barat dalam kategori Tata Kelola TJSL Tingkat Lanjutan.
Penghargaan tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengembangkan tata kelola TJSL serta membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Capaian tersebut sekaligus menjadi modal penting bagi Bappeda untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas fasilitasi program TJSL agar kontribusinya semakin nyata terhadap masyarakat.
7.000 Perusahaan, Potensi Besar untuk Pembangunan
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan jumlah perusahaan yang disebut mencapai sekitar 7.000 perusahaan.
Besarnya potensi tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila kepedulian dunia usaha terhadap lingkungan dan masyarakat dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah.
Vina berharap semakin banyak perusahaan yang bersedia membuka ruang kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tanpa menghilangkan karakter dan pilar TJSL masing-masing perusahaan.
“Saya harapkan perusahaan-perusahaan itu ayo kita sama-sama, bareng-bareng untuk pembangunan Kabupaten Bekasi. Saya yakin perusahaan sudah sangat peduli, minimal di lingkungan sekitarnya,” ungkap Vina.
Menurutnya, apabila kepedulian tersebut dilakukan secara bersama-sama dan diarahkan pada persoalan yang sama, dampaknya terhadap pembangunan akan semakin besar.
“Selain peduli, programnya juga diharapkan selaras dengan prioritas. Jadi kalau ada satu permasalahan yang diintervensi bersama-sama oleh semua pihak, insyaallah akan cepat mencapai target,” katanya.
Regulasi Menjadi Landasan Penguatan TJSL
Optimalisasi Musrenbang CSR juga perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang jelas. Di tingkat daerah, Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan daerah tersebut menjadi salah satu landasan bagi penyelenggaraan TJSL perusahaan di Kabupaten Bekasi, termasuk mengenai program dan bidang kerja, kelembagaan, pembiayaan, pelaporan dan evaluasi, pembinaan serta pengawasan.
Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kerangka regulasi tersebut menjadi penting agar pelaksanaan TJSL tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki tata kelola, arah program dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengatur kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, penguatan Musrenbang CSR di Kabupaten Bekasi bukan semata-mata mengenai besaran kontribusi perusahaan, melainkan bagaimana program TJSL dapat direncanakan, dilaksanakan, dilaporkan dan dievaluasi secara transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Jangan Biarkan CSR Berjalan Sendiri-sendiri
Keberadaan ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi merupakan potensi pembangunan yang sangat besar. Namun, potensi tersebut akan jauh lebih bermakna apabila terdapat sinergi antara program perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pemerintah daerah.
Pendidikan, peningkatan kualitas SDM, sarana prasarana sekolah, kesiapan tenaga kerja, pengurangan pengangguran, lingkungan, pengelolaan sampah, kewirausahaan serta pemberdayaan masyarakat merupakan sejumlah bidang yang dapat menjadi ruang kolaborasi strategis.
Musrenbang CSR dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kebutuhan tersebut dengan komitmen dunia usaha.
Pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan dan menentukan prioritas. Perusahaan dapat memilih program yang sesuai dengan karakter serta pilar TJSL-nya. Sementara masyarakat menjadi pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung.
Namun, kolaborasi tersebut harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan sasaran dan keberlanjutan program.
Jangan sampai CSR berhenti pada kegiatan seremonial atau bantuan sesaat. Sebaliknya, setiap program diharapkan memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Bintang Save: CSR Harus Hadir dan Terasa Manfaatnya
Bincang-bincang Media Bintang Save bersama Kepala Bidang Ekosda Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita, di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026), memberikan gambaran bahwa pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan kekuatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Pembangunan daerah tidak mungkin hanya bertumpu pada APBD. Dunia usaha memiliki sumber daya, kemampuan serta kepedulian sosial yang apabila dikelola melalui kolaborasi yang tepat dapat menjadi kekuatan tambahan dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat.
Karena itu, keberhasilan Musrenbang CSR ke depan tidak cukup hanya diukur dari semakin banyaknya perusahaan yang ikut berpartisipasi atau semakin besarnya nilai anggaran yang tercatat.
Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung prioritas pembangunan daerah dan memberikan perubahan nyata bagi penerima manfaat.
Dengan dukungan regulasi daerah dan nasional, serta pengalaman tata kelola TJSL yang telah memperoleh apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menjadikan Musrenbang CSR sebagai model kolaborasi pembangunan yang semakin kuat.
Pada akhirnya, CSR bukan sekadar kewajiban perusahaan dan bukan pula sekadar bantuan kepada pemerintah.
CSR harus menjadi jembatan kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih merata, berkelanjutan dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
(Tumpal Media Bintang_Save.com)
(ADV)

0 Komen