post image

SWAT Soroti Masa Transisi Desa: Pj Kades Jangan Sekadar Isi Kekosongan Jabatan

  • Administrator
  • 29 Sep 2026
  • Ragam
  • 85 Lihat

BEKASI, bintang-save.com — Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Ketua Solidaritas Wartawan Tambun Selatan (SWAT), Mubarok. Ia menegaskan, keberadaan Pj Kades tidak boleh berhenti pada urusan administratif, tetapi harus benar-benar memastikan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Mubarok meminta para Pj Kepala Desa yang baru dilantik bekerja secara profesional, netral dan responsif terhadap persoalan warga. Menurutnya, berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 harus menjadi penanda dimulainya kembali pemerintahan desa yang berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat.

“Pj Kepala Desa jangan hanya hadir sebagai formalitas untuk mengisi kekosongan jabatan. Mereka punya tanggung jawab langsung terhadap pelayanan masyarakat. Jangan sampai karena statusnya hanya penjabat, kemudian merasa cukup menjalankan rutinitas administratif tanpa menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” kata Mubarok.

Ia menilai masa transisi justru membutuhkan perhatian lebih serius dari para Pj Kades. Sebab, pemerintahan desa tetap harus bekerja meski terjadi pergantian kepemimpinan setelah Pilkades.

“Pilkades sudah selesai. Jangan lagi ada sekat antara kelompok yang berbeda pilihan. Pj Kades harus berdiri di tengah, bekerja secara profesional dan memastikan semua warga mendapatkan pelayanan yang sama. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan sekadar pejabat baru, tetapi pemerintahan desa yang benar-benar bekerja,” tegasnya.

Mubarok juga mengingatkan agar status sebagai Pj Kades tidak dijadikan alasan untuk menunda pelayanan atau mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat justru diminta menunggu hanya karena sedang masa transisi. Pemerintahan tetap berjalan, pelayanan tetap harus berjalan, dan persoalan warga tetap harus ditangani. Kalau ada masalah, jangan berlindung di balik status Pj,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah Pj Kepala Desa untuk wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan itu merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang digelar pada 20 September 2026. Dalam kegiatan tersebut dibacakan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keputusan tersebut, pengangkatan Pj Kades dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya. Para pejabat yang ditunjuk berasal dari unsur pemerintahan atau aparatur pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kecamatan Tambun Selatan, Pj Kepala Desa yang dilantik yakni M. Ilham Tahir, S.STP, M.Si untuk Desa Lambangjaya; Syarif Hidayatullah, S.IP, MM untuk Desa Lambangsari; Ismail Darmawan, S.S., MM untuk Desa Mekarsari; Linlin Halimah, SE, M.Si untuk Desa Setiadarma; Pherry Pebriyanto, S.Kom untuk Desa Setiamekar; Pj. Ike Rahmawati, SE, M.,Si untuk Desa Sumberjaya; Marjuki, S.Ap, M.Si untuk Desa Tambun; serta Ogi Nurhikmah Prayogi, S.KM, M.Si untuk Desa Tridayasakti.

Mubarok menilai, keberadaan para Pj Kades harus menjadi jembatan agar pelayanan pemerintahan tidak terputus selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya memastikan administrasi desa, pelayanan publik, pembangunan dan berbagai urusan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai pergantian kepemimpinan justru membuat pelayanan tersendat. Masyarakat tidak mau tahu apakah kepala desanya definitif atau Pj. Yang mereka tahu ketika membutuhkan pelayanan, pemerintah desa harus hadir dan memberikan solusi,” katanya.

Dalam keputusan Bupati Bekasi disebutkan bahwa Pilkades Serentak 2026 telah berlangsung di 154 desa di Kabupaten Bekasi. Pengangkatan Pj Kepala Desa menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa setelah pelaksanaan pemilihan.

Keputusan tersebut juga merujuk pada Pasal 40 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bagi Mubarok, ukuran keberhasilan masa transisi bukan sekadar terlaksananya pelantikan, melainkan sejauh mana pemerintahan desa tetap hadir dan bekerja untuk masyarakat.

“Setelah Pilkades selesai, yang harus dikedepankan adalah pelayanan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai energi pemerintahan habis pada urusan pergantian jabatan, sementara persoalan warga justru terabaikan,” pungkasnya. (Ccp) 

0 Komen