post image

“Proyek Pemkab Bekasi Diduga Dikerjakan Asal Jadi: LSM KCBI Desak Audit Total dan Usut Dugaan Permainan Oknum Pejabat”

Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan buruknya tata kelola sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Temuan yang diperoleh di lapangan dinilai tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan yang dibiayai oleh uang rakyat.

Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, sejumlah pekerjaan diduga dilaksanakan tanpa mengacu secara jelas pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis sebagaimana yang seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Menurutnya, keterangan para pekerja di lapangan yang menyebut pekerjaan dilakukan berdasarkan “perkiraan” tanpa petunjuk teknis yang jelas menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

> “Bagaimana mungkin proyek yang menggunakan uang negara dikerjakan hanya berdasarkan perkiraan di lapangan? RAB dan spesifikasi teknis bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi, melainkan instrumen utama untuk menjamin mutu, volume, dan kualitas pekerjaan. Jika pekerjaan dilakukan tanpa berpedoman pada dokumen tersebut, maka patut dipertanyakan ke mana arah pengawasan dan pertanggungjawabannya,” tegas Luhut Sinaga, Selasa (2/6/2026).

LSM KCBI juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan yang berada di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi. Padahal, keterbukaan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Luhut, absennya papan proyek bukan persoalan sepele, melainkan indikasi tertutupnya akses informasi publik terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

> “Ini bukan sekadar soal plang proyek. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, apa target pekerjaannya, dan bagaimana proses pengawasannya. Jika informasi dasar saja tidak dibuka kepada publik, maka wajar apabila muncul dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, LSM KCBI mempertanyakan peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi.

LSM KCBI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian dan pengawasan internal di lingkungan Bagian Umum Pemkab Bekasi.

> “Lokasi pekerjaan ini berada di jantung pemerintahan daerah, bukan di tempat terpencil. Jika dugaan pelanggaran prosedur terjadi di area yang paling mudah diawasi, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana kondisi proyek-proyek lain yang jauh dari sorotan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya menjadi formalitas, sementara pelaksanaannya berjalan sesuka hati,” kata Luhut.

Atas dasar temuan tersebut, LSM KCBI mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, hingga realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

LSM KCBI juga meminta dilakukan audit independen terhadap seluruh proyek yang dikelola Bagian Umum Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025 guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

> “Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, mutu pekerjaan yang tidak sesuai, kekurangan volume, atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum mana pun,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Luhut Sinaga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah hanya dapat dijaga melalui keterbukaan, integritas, dan penegakan hukum yang konsisten.

> “Masyarakat sudah terlalu sering disuguhi proyek yang hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik, bukan kepada oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan. Jangan tunggu persoalan ini menjadi viral. Lakukan audit, buka seluruh dokumen kepada publik, dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.(TS)

0 Komen