post image

Tanah Kas Desa Bekasi Resmi Menjadi Milik Pemerintah Kota Bekasi

Jakarta, Bintang Save.Com - Jumat, 1 November 2024 Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat), Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi mencapai kesepakatan terkait kepemilikan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di wilayah Kota Bekasi. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad pada Jumat (1/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Turut hadir dalam rapat tersebut beberapa pejabat dari kedua wilayah, di antaranya Asisten Pemerintahan Kota Bekasi Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, serta sejumlah pejabat dari Kabupaten Bekasi, seperti Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Pada rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah kepemilikan TKD ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan bahwa kesepakatan ini sudah final dan dituangkan dalam berita acara yang disaksikan langsung oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa. "Kita sudah sepakat bersama di depan Dirjen bahwa permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi telah tuntas. Kini, kita tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Gani.

Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi sepakat untuk mematuhi segala keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan Kota Bekasi sebagai Daerah Tingkat II. Aturan tersebut menetapkan bahwa seluruh desa yang masuk dalam wilayah administrasi Kota Bekasi serta eks TKD di Kabupaten Bekasi adalah milik Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun delapan kecamatan dan dua puluh desa yang TKD-nya kini menjadi bagian dari Pemerintah Kota Bekasi adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Tarumajaya

Desa Setiasih

Desa Pusakarakyat

Desa Segaramakmur

Desa Pahlawansetia

Desa Segarajaya

2. Kecamatan Pebayuran

Desa Karangharja

Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi

Desa Sukabudi

Desa Sukatenang

Desa Sukakerta

4. Kecamatan Sukakarya

Desa Sukarasa

5. Kecamatan Babelan

Desa Bunibakti

Desa Muarabakti

Desa Huripjaya

Desa Babelankota

6. Kecamatan Karangbahagia

Desa Sukaraya

7. Kecamatan Tambun Utara

Desa Sriamur

Desa Srimahi

Desa Satriamekar

8. Kecamatan Cabangbungin

Desa Lenggahsari

Setelah rapat, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad menandatangani berita acara rapat sebagai bentuk pengesahan dari hasil kesepakatan bersama ini. (TS/Humas)

0 Komen