Sosialisasi SPMB 2026 di Tarumajaya: Dinas Pendidikan Bekasi Tegaskan Zero Pungutan dan Transparansi Total
Tarumajaya, Bintang_Save.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang dilaksanakan di SDN Pahlawan Sejati 01, Kecamatan Tarumajaya, pada Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kasi Peserta Didik, H. Munzir Muharram, S.Pdi., M.M., MIP, didampingi Pengawas Satrio Purnomo, S.Pd., M.M., beserta tim. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala SDN dan SMPN se-Kecamatan Tarumajaya.
Dalam pemaparannya, H. Munzir Muharram menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) resmi yang segera dibagikan ke seluruh sekolah sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan.

Selain itu, daya tampung sekolah juga telah melalui proses verifikasi dan analisis, sehingga dimungkinkan terjadi perubahan dari usulan awal, baik jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa yang diterima.
“Semua harus berbasis data dan analisis, agar pelaksanaan SPMB lebih adil dan terukur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa SPMB merupakan bagian dari layanan publik yang memiliki banyak titik rawan, sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan. Pengawasan pun dilakukan secara ketat, termasuk melalui sistem monitoring untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah penerapan zero pungutan. Seluruh proses SPMB, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang, wajib dilaksanakan tanpa biaya (0 rupiah).
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Baik oleh sekolah, panitia, komite, maupun pihak lain yang terlibat. Jika melanggar, akan ada sanksi,” tegas Munzir.
Adapun bentuk pungutan yang dilarang meliputi uang pendaftaran, uang gedung, biaya seragam dan buku saat proses berlangsung, hingga sumbangan yang bersifat memaksa.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menjalankan prinsip transparansi dengan menyiapkan berbagai dokumen dan bukti pelaksanaan, seperti spanduk anti pungutan yang mencantumkan daya tampung sekolah, fakta integritas, serta Surat Keputusan (SK) panitia.

Seluruh dokumen tersebut wajib didokumentasikan dan diunggah sebagai laporan resmi pelaksanaan SPMB.
Dalam proses seleksi, sekolah juga dilarang menutup pendaftaran sebelum waktu yang telah ditentukan. Seluruh pendaftar harus ditampung terlebih dahulu, kemudian dilakukan seleksi berdasarkan prioritas usia dan jarak domisili.
“Sekolah harus mengumumkan data pendaftar setiap hari agar masyarakat mengetahui posisi anaknya secara transparan,” jelasnya.
SPMB 2026 juga mengedepankan prinsip inklusif, dengan menyediakan jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus. Bahkan, bagi anak usia sekolah yang belum tertampung, diarahkan ke PKBM sebagai solusi pendidikan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk aktif mengecek data bantuan sosial secara mandiri melalui sistem online guna memastikan keabsahan data saat mendaftar.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak. (ADV)
Selengkapnya nonton di Youtube bintangsave
0 Komen