post image

Ketua MKKS SMP Lampaui Wewenang Kabid SMP Disdik Kota Bekasi

Bekasi, BS - Menindak lanjuti pembatalan 6 (enam) paket Pengadaan Langsung (PL) SMP Negeri di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, redaksi kemudian melakukan survey bersama beberapa rekan media di SMPN 24 Kota Bekasi.

Saat di lokasi, tim disambut oleh Sahroni (menurut pengakuannya adalah staf TU), yang lalu berbincang dengan tim. Namun, saat tim meminta izin untuk mengambil dokumentasi pekerjaan rehab yang masih berlangsung, Sahroni, dengan dalih kepala sekolah sedang tidak di tempat, tidak memperbolehkan memasuki areal dalam sekolah.

Pasca mencuatnya pemberitaan terkait proyek Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan SMP Negeri di Kota Bekasi, muncul dugaan adanya upaya pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi disebut mengimbau para kepala sekolah untuk membatasi akses wartawan dalam melakukan peliputan.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan Kepala SMP Negeri 24 Kota Bekasi, Zainal Abidin, saat dikonfirmasi di wilayah Kecamatan Jatiasih, Selasa (5/5).

Menurut Zainal, wartawan yang hendak melakukan peliputan proyek tersebut harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Ia bahkan menyebut bahwa pemeriksaan oleh wartawan tidak diperkenankan tanpa izin tersebut.

“Jadi tidak diizinkan untuk mengecek kalau belum ada izin,” ujar Zainal Abidin melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan bahwa izin tersebut menjadi syarat mutlak, bahkan disebutkan peliputan baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai.

“Iya, harus ada izin dari Dinas Pendidikan. Itu pun kalau pekerjaannya sudah selesai,” tambahnya.

Saat didalami lebih lanjut, Zainal menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan imbauan dari Ketua MKKS SMP Kota Bekasi, Mukti. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Karvin Hermawan, selaku pemerhati sosial, menilai sikap tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

“Ini jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak seharusnya ada pembatasan terhadap kerja jurnalistik, apalagi dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran publik,” tegas Karvin.

Ia juga menyoroti adanya indikasi upaya menutup akses informasi terkait proyek tersebut, terlebih setelah sebelumnya dikabarkan terjadi pembatalan kontrak yang diduga bermasalah.

“Wajar jika publik mencurigai adanya sesuatu yang ditutup-tutupi. Apalagi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan proses pengadaan yang sebelumnya sempat bermasalah,” lanjutnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Lamhot Capah menegaskan bahwa tindakan melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik merupakan pelanggaran hukum.

“Selama itu berada dalam ruang pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi, termasuk melalui pers. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelas Lamhot.

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (Redaksi Bintang)

0 Komen