post image

Luhut Sinaga Desak KPK Usut Peran Pokja ULP Bekasi: “Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Bongkar Juga Dugaan Skema Ploting Proyek”

Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com – Menguatnya pengungkapan dugaan praktik ijon proyek yang saat ini tengah menjadi perhatian publik mendapat tanggapan serius dari Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada pihak-pihak yang diduga menerima atau mengatur proyek, tetapi juga menelusuri peran strategis Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut Luhut, apabila dugaan ploting atau pengondisian pemenang proyek benar terjadi, maka proses tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya keterkaitan dengan mekanisme pengadaan yang melibatkan Pokja ULP.

“Pengungkapan kasus ijon proyek oleh KPK jangan sampai mengesampingkan peran serta Pokja ULP dalam proses pengadaan. Semua paket pekerjaan yang akan dilelang pada akhirnya bermuara pada Pokja ULP. Karena itu, peran mereka sangat sentral dan penting untuk ditelusuri,” ujar Luhut Sinaga kepada Bintang_Save.com.

Luhut menilai dugaan pengondisian proyek bukanlah persoalan baru. Menurutnya, praktik semacam itu telah lama menjadi isu yang berkembang di kalangan pelaku jasa konstruksi dan pengadaan barang serta jasa pemerintah, namun baru belakangan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya tidak terkejut dengan kasus yang saat ini diungkap KPK. Dugaan ploting proyek sudah lama menjadi pembicaraan di lapangan. Hanya saja sekarang mulai terbuka ke publik. Bahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek masih saya simpan sebagai bahan kajian dan pengawasan,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa indikasi adanya pengondisian pemenang lelang dapat ditelusuri melalui berbagai aspek administrasi dan pelaksanaan tender. Salah satunya adalah dengan mencermati pola penawaran peserta lelang serta kemampuan perusahaan dalam mengerjakan paket pekerjaan secara bersamaan.

Menurutnya, dalam ketentuan pengadaan pemerintah terdapat pembatasan terkait kemampuan perusahaan kecil dalam menangani pekerjaan. Namun di lapangan, ia mengaku menemukan indikasi adanya perusahaan yang memperoleh jumlah paket pekerjaan melebihi batas yang seharusnya.

“Kalau ingin melihat indikasi pengondisian proyek, salah satunya bisa ditelusuri dari sisi penawaran dan kemampuan paket pekerjaan perusahaan. Ada perusahaan kategori usaha kecil yang diduga memperoleh paket pekerjaan melebihi batas kemampuan yang ditentukan. Bahkan ada yang memperoleh enam paket atau lebih dalam waktu bersamaan. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, Luhut juga menyoroti pola kemenangan tender dengan nilai penawaran yang menurutnya relatif tinggi dibandingkan pagu anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan apabila ditemukan pola yang berulang dalam sejumlah paket pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena itu, apabila ditemukan indikasi persekongkolan atau pengondisian dalam proses pengadaan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Peraturan sudah jelas mengatur larangan praktik monopoli dan persekongkolan usaha. Oleh sebab itu, jika ada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Untuk mendukung proses penyelidikan, Luhut mendesak KPK agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tender.

“Saya meminta KPK apabila serius mengungkap dugaan skandal ijon proyek ini, agar memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan menelusuri dokumen-dokumen lelang dari tahun 2022 hingga 2025. Dengan begitu publik bisa mengetahui secara terang-benderang apakah benar terjadi praktik pengondisian proyek atau tidak,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bekasi. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang berkembang guna memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun persekongkolan.(TS)

0 Komen