Beredar Surat Putusan Mahkamah Partai, 2 Kader PAN Harus Berbagi Periode Jabatan Anggota DPRD Kab. Bekasi
Bekasi, bintang-save.com - Konflik internal Partai Amanat Nasional (PAN) terkait perebutan kursi dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Tambun Selatan ternyata menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan.
Nyaris tak terdengar kabarnya, sengketa yang terjadi antara Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi yaitu Muhammad Jamil dan bendaharanya, Aboy Maulana Arif, rupa-rupanya dibawa hingga ke Mahkamah Partai.
Konflik internal yang terjadi terkait sengketanya pada Pileg 2024 ini tidak seramai kasus serupa pada partai lain. Nampaknya, kepiawaian dan 'jam terbang' Daeng Muhammad sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi mampu menjadikan partai berlambang matahari ini tetap terlihat harmonis.
Namun, belakangan tersebar surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN menjelang pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. Surat tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengatur kesepakatan pergantian jabatan antara Jamil dan Aboy.
Ditemui awak msdia usai dilantik, Jamil enggan memberikan keterangan perihal surat tersebut. Dirinya meminta agar hal itu tidak dibahas untuk sementara waktu. “Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu," singkatnya sambil berlalu.
Sementara itu, Bendahara PAN yang akrab dipanggil Aboy membenarkan hal itu. Menurutnya, surat berita acara tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional yang digelar beberapa waktu lalu. “Oh, iya (surat PAW) itu benar,” katanya melalui telepon saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut.
Menurutnya, sebagai kader partai sudah sepatutnya ia untuk taat hukum dengan apa yang ditetapkan Mahkamah Partai, sehingga tidak perlu ada langkah-langkah lain untuk dilakukan, karena hanya tinggal menunggu waktu saja.
“Insya Allah, kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, jadi saya hanya tinggal menunggu saja sampai waktunya tiba, sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi. Apalagi, menjelang Pilkada ini tentu kita perlu agar Internal Partai tetap solid dan kondusif," tuturnya.
Dalam surat berita acara tersebut keduanya menyepakati beberapa hal. Pertama, dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada hari Senin, 24 Juni 2024, telah diputuskan terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai sejak Kamis, 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni Saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu, 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu, 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.
Berita acara kesepakatan PAW ini disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai, di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024. (Ccp/Md)
0 Komen