KPU Kabupaten Bekasi Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kec. Cabangbungin
Bekasi, bintang-save.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dipastikan bakal menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Cabangbungin.
Namun demikian, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido menegaskan, bahwa KPU Kabupaten Bekasi hanya akan melakukan PSU pada 2 TPS dari 4 TPS yang awalnya direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Teman-teman PPK Kecamatan Cabangbungin saat ini tengah mencermati dan melaksanakan tugas (berdasarkan) surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Panwaslu Cabangbungin, terkait indikasi adanya beberapa TPS yang akan melakukan PSU," kata Ali, kepada awak media, Rabu (4/12) siang, di Hotel Nuanza.
Dikatakannya, tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu tersebut telah sesuai dengan kajian terhadap regulasi yang ada, sehingga KPU bisa meneruskan masukan itu dengan melakukan PSU di lokasi TPS dimaksud.
"Surat (rekomendasi-red) dari Bawaslu sudah kami jawab, dan KPU saat ini sedang berkoordinasi untuk melaksanakan kegiatan PSU di 2 TPS," terangnya.
Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 1153/PP.06.02-SD/3216/2024, pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 07 dan TPS 08, di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. "Adapun perkiraan total jumlah DPT-nya pada 2 TPS itu ada sekitar 1.000 orang pemilih," ungkap Ali.
Sementara itu, terkait 2 TPS lainnya yaitu TPS 02 dan TPS 05, KPU Kabupaten Bekasi menilai tidak terpenuhinya unsur materil untuk dilaksanakannya PSU. Pasalnya, pemilih yang disebut di dalam Surat Rekomendasi Panwascam Cabangbungin yang mencoblos di TPS 02 dan TPS 05 di Desa Setialaksana itu terdaftar pada DPT. Namun, pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, dan tidak menggunakan hak pilihnya pada TPS asalnya.
Sehingga, jika merujuk pada Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa, "lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS", maka pemungutan suara ulang pada kedua TPS itu tidak dapat dipenuhi.
Situasi ini pada akhirnya membuat proses sidang pleno di tingkat kabupaten menjadi tersendat karena mesti menunggu hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cabangbungin selesai.
"Artinya, yang belum pembacaan hanya tinggal Kecamatan Cabangbungin. Sedangkan untuk Kecamatan Tambun Selatan sudah selesai dibacakan, hanya tinggal menyisakan tahapan sinkronisasi data DPTb dan DPK yang sedang diperbaiki. Sejatinya, kondisi itu tidak akan merubah (hasil) apapun (di Tambun Selatan)," tutup Ali. (Ccp)
0 Komen