DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Tiga Raperda Strategis, Perkuat Fondasi Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bekasi, bintang-save.com – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026), menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor pariwisata Kabupaten Bekasi agar lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan. Selain mendorong pengembangan destinasi wisata lokal, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Desa diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dapat terus meningkat, sekaligus mempercepat pembangunan desa menuju desa yang mandiri, maju, dan memiliki daya saing sesuai dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
Adapun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyampaian pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna tersebut juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki tugas dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Setelah penyampaian nota penjelasan dari Bupati Bekasi, ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan konstruktif, diharapkan ketiga Raperda tersebut dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan pembangunan desa, pengembangan sektor pariwisata, serta pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, dan akuntabel.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pembahasan tiga Raperda strategis tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing Kabupaten Bekasi, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)
0 Komen