post image

DPRD Karawang Matangkan Raperda Tantribun, Perkuat Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Menuju Daerah yang Lebih Aman

Kabupaten Karawang, Bintang-save.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pansus DPRD Karawang memasuki tahap finalisasi Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dengan melibatkan akademisi serta perangkat daerah terkait.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribun).


Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Tantribun yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu, 24 Juni 2026. Agenda utama rapat difokuskan pada tahap finalisasi materi Raperda sebelum memasuki proses pembahasan berikutnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD turut mengundang Tim Naskah Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan secara komprehensif dilakukan untuk memastikan Raperda Tantribun mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
DPRD Kabupaten Karawang berharap regulasi yang tengah disusun ini mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, maupun masyarakat.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan unsur akademisi dan perangkat daerah terkait, Raperda Tantribun diharapkan memiliki kualitas regulasi yang baik, implementatif, serta mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Karawang pada masa mendatang.
Sumber: Instagram DPRD Kabupaten Karawang. (Redaksi)

0 Komen