Enggan Polemik Kian Meruncing, Disbudpora Copot Profil Arnaen dan Para Pejuang Bekasi Lainnya dari Amphiteather Gedung Juang
Tambun Selatan (Bintang Save) - Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menyampaikan permintaan maaf kepada pelukis wajah Pejuang Arnaen, yaitu Blanco.
Hal itu, diungkapkan oleh Gilang Bayu Nugraha selaku kuasa hukum Blanco atau Robi Indra Maulana Adam, saat dihubungi media, Senin (8/7) siang.
Dijelaskan Gilang, permintaan maaf disampaikan Disbudpora saat menggelar pertemuan antara Blanco dengan Disbudpora, di kantor TACB, di Museum Digital Gedung Juang 45, di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (8/7) pagi.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Imam Nugraha didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Roro Rizpika.
Kepada awak media, Gilang mengatakan, bahwa pertemuan itu dilakukan dalam upaya penyelesaian tuntutan yang diajukan oleh Blanco terkait haknya sebagai pelukis foto Pejuang Arnaen.
"Kami sudah menerimanya (permintaan maaf-red). Salah satu tuntutan kami memang permintaan maaf dari Disbudpora. Dan tadi, mereka (Disbudpora) menyampaikan itu karena ketidaktahuan, bahwa (urusan hak cipta) Blanco belum selesai," kata Gilang.
Namun demikian, selain permintaan maaf, ada juga dalam butir tuntutan itu adalah berkaitan dengan kompensasi kepada Blanco sebagai pelukisnya.
"Ada beberapa poin tentang hak cipta lukisan tersebut yang belum dipenuhi (kerugian materil dan non materil). Selanjutnya, bakal ada pertemuan kembali dengan pihak Disbudpora, dan nanti kami buat somasi kedua. Kalau tidak terpenuhi, ya, akan kami laporkan," ujarnya.
Menurut Gilang, Disbudpora mengaku mendapat lukisan dari Endra Kusnawan (sejarawan Bekasi). "Padahal waktu itu lukisan dibuat untuk keperluan penerbitan buku. Dan dari buku itu pun Blnco tidak dapat royalti apa-apa. Nanti juga kami akan somasi Endra Kusnawan," ungkap Gilang.
Sebagai informasi, Endra Kusnawan adalah sejarawan Bekasi, sekaligus penulis berjudul "Pejuang Bekasi di Era Perang Revolusi”. Di buku itu lah, foto lukisan Pejuang Arnaen pertama kali muncul.
Tidak hanya mengutarakan permintaan maaf, Disbudpora juga mencopot foto dan profil pejuang Bekasi yang terpampang di Amphiteather Taman Museum Gedung Juang.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika membenarkan hal tersebut. Kata Roro, hal itu dikarenakan Disbudpora masih menunggu perkembangan situasi serta mempelajari permasalahan sengketan foto lukisan Pejuang Arnaen, termasuk terkait dengan hak intelektual lukisan.
"Sambil menunggu kejelasan dari status foto Pejuang Arnaen itu, kami mencopot semua banner profil pahlawan Bekasi yang ada di Aphiteather," imbuhnya.
Pada prinsipnya, Roro menginginkan adanya penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini, tentunya lewat jalur kekeluargaan. "Kami tidak ingin permasalahan ini semakin berkembang lebih jauh," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lukisan foto Pejuang Arnaen dipermasalahakan oleh pelukisnya, yakni Blanco. Dirinya menilai, Disbudpora telah melanggar hak cipta lantaran sembarangn memajang hasil lukisan Pejuang Arnaen tanpa seizinnya.
Persoalan kian meruncing sebab Blanco melakukan somasi kepada pihak Disbudpora pada 2 Juli 2024 lalu, melalui kantor hukum Gilang Bayu Nugraha & Partners. (Ccp)
0 Komen