Diduga Rusak Dinding Pagar (Panel) Milik Orang Lain, Seorang Warga Dilaporkan ke Polisi
Tambun Selatan, bintang-save.com - Seorang pria berinisial U dilaporkan ke Polisi atas dugaan melakukan pengerusakan dinding panel di lahan milik orang lain yang terletak di Kp. Pisangan, RT.05/RW.03, Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara.
Kabar ini terendus awak media usai Muhamad Haikal, yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, membuat laporan Kepolisian dengan Nomor : LP/B/1157/XI/2024/SPKT/POLSEK TAMBUN SELATAN/POLRES METROPOLITAN BEKASI/POLDA METROPOLITAN JAKARTA RAYA, pada Minggu (10/11) malam.
"Terduga pelaku beralasan karena spion mobilnya hilang, lalu tanpa izin pemilik (lahan) langsung merusak bangunan tembok pagar (panel) agar mobilnya bisa masuk (parkir) di lahan tersebut," kata Muhamad Haikal ketika diwawancarai di Mapolsek Tambun Selatan, setelah membuat laporan.
Berdasarkan keterangan Haikal, terduga pelaku selama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, bahkan terkesan menyepelekannya. "Tanpa konfirmasi ke pihak saya, orang tersebut justru mengaku sudah izin ke pihak (pemerintah) desa. Apa hubungannya dengan desa? Itu, kan lahan saya," ujarnya.
Terkait itu, dirinya mengaku sudah menugaskan seorang anak buahnya untuk menegur saudara U. "Namun, hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari terduga pelaku. Maka saya melaporkan kasus ini kepada Polisi," sambungnya.
Adapun kronologi terjadinya pengerusakan dinding panel tersebut, dijelaskan Haikal, adalh pada tanggal 10 Oktober, sekitar pukul 14:00 Wib. Menurutnya, saksi yang berada di TKP melihat terduga pelaku sedang membobol dinding panel. Si saksi itu kemudian berinisiatif untuk bertanya pada terduga pelaku.
Ketika ditanya oleh Saksi 1 'lagi ngapain?', dia (terduga pelaku-red) mengatakan 'spion mobil gua hilang mulu. Udah tenang, nanti gua benerin lagi.' Selanjutnya, Saksi 2 yang melintas di dekat TKP mendapati dinding tembok sudah dalam keadaan rusak. Saksi 2 pun menanyakan perihal tersebut kepada Saksi 1 yang kemudian menceritakan ihwal terjadinya pengrusakan oleh terduga pelaku/terlapor.
"Para Saksi lantas melaporkan kejadian itu kepada saya. Tetapi setelah saya tunggu sampai lima hari, tidak juga ada itikad baik dari terduga pelaku, malah menghubungi saya pun tidak," pungkasnya.
Atas kejadian ini, sesuai laporan kepolisian, saudara U diduga telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Ccp)
0 Komen