DLH Kota Bekasi Turun Tangan, Dugaan Limbah SPPG Ganggu Permukiman Warga Jatiasih
Kota Bekasi, Kota Bekasi- – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di sekitar permukiman warga RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.
Pengaduan warga mencuat setelah muncul keluhan mengenai bau tidak sedap, kondisi saluran yang kotor, serta kekhawatiran akan potensi dampak kesehatan akibat limbah cair yang diduga dibuang langsung ke saluran lingkungan permukiman Puri Gading. Situasi tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat sekitar.

Merespons laporan tersebut, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium segera melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (06/02). Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan verifikasi faktual, pengumpulan data, serta penelusuran alur pembuangan limbah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa limbah yang dikeluhkan masyarakat berupa limbah cair dan sisa makanan dari proses pencucian ompreng (wadah distribusi makanan program SPPG). Air bekas pencucian tersebut diketahui dialirkan melalui pipa yang terhubung langsung ke saluran permukiman warga di area perbatasan Puri Gading RT 003 RW 011 Villa Ubud.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bekasi memberikan arahan tegas kepada pihak pengelola SPPG untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah, termasuk memastikan adanya proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran lingkungan. Pengelola diwajibkan memenuhi standar baku mutu air limbah serta menyediakan sistem pengolahan yang memadai agar tidak menimbulkan pencemaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.C., menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha maupun pelayanan publik yang menghasilkan limbah memiliki kewajiban hukum untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.
“Tidak ada toleransi terhadap pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan permukiman. Setiap kegiatan wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan. Kami akan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan ketat. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penegakan hukum akan diberlakukan sesuai regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, DLH akan melakukan pemantauan lanjutan dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh pihak terkait, termasuk pengujian sampel air limbah melalui laboratorium guna memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.
Kepala DLH juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Peran serta warga dalam menyampaikan pengaduan merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang sangat kami hargai. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku kegiatan, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk merespons setiap pengaduan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dikutip dari Siaran Pers Pemkot Bekasi. (TS)
0 Komen