ANEH tapi NYATA Perusahaan BAYI Menang Tender 13 M
Bekasi, BS - Mengacu pada Perka LKPP No. 12 tahun 2021 di bagian penjelasan disebutkan bahwa “Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari
ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada butir 1) huruf a) dan b) untuk paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”

Namun untuk tender di Kota Bekasi, khususnya di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Perka LKPP tersebut diatas sama sekali tidak berlaku. Karena secara de facto dan de jure, ada paket sebesar Rp. 13 Miliar dikerjakan oleh perusahaan yang notabene masih berumur 1 bulan.
Redaksi kemudian melakukan penelusuran di laman LPJK milik Kementerian PUPR, tercatat akta pendirian perusahaan yang dimaksud mengalami dua kali perubahan akta. Akta awal tertanggal 5-2-2025, perubahan pertama 9-2-2026 dan perubahan kedua tertanggal 16-3-2026. Jadi saat tender dimulai pada 27 Februari 2026, akta perubahan kedua belum terbit dan akta perubahan pertama berselisih 18 hari sebelum tender. Dan saat kontrak di April 2026, akta perubahan kedua yang berlaku, namun baru berumur 1 bulan.
Penelusuran redaksi tidak sampai disana. Dalam Perka LKPP No. 12 tahun 2021 sebelumnya diatas, diatur untuk paket pekerjaan konstruksi perusahaan kecil. Perka itu menyebutkan bagi perusahaan kecil yang kurang dari 3 tahun dan belum berpengalaman hanya diberikan paket dengan nilai maksimum Rp. 2,5 miliar.

Bila aturan diatas diperkecualikan, anggap saja sudah cukup umur, LKPP masih memberikan batasan wajib telah pernah mengerjakan paket dengan bidang yang sama. Setelah mengulik laman LPJK, terbuka bahwa perusahaan hanya memiliki pengalaman di bidang BS001. Ini tidak sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh panitia, yaitu BS004.
Sejatinya, paket 13 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan BAYI itu semestinya sudah layak dibatalkan karena pertama, umur Perusahaan masih 1 bulan, kedua, pengalaman kerja di BS004 sama sekali tidak ada dan yang terakhir nilai paket yang KETERLALUAN besarnya untuk perusahaan sekelas itu.
Saat hal ini disampaikan melalui saluran WA kepada Kepala Dinas BMSDA, Idi Sutanto, sampai berita ini dirilis belum memberikan tanggapan. (GP/BS-3).
0 Komen