post image

DPRD Karawang Bahas Arah Anggaran 2026–2027 dan Dua Raperda Strategis, Kepentingan Publik Jadi Sorotan

Karawang, Bintang_Save.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan anggaran daerah serta pembentukan regulasi di Kabupaten Karawang.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (11/9/2026), tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah tahun berjalan maupun tahun mendatang.


Berdasarkan agenda yang disampaikan Humas DPRD Kabupaten Karawang, salah satu pembahasan utama adalah persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD juga membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah yang dinilai memiliki kepentingan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dua Pansus yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut masing-masing berkaitan dengan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa, serta Raperda transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).


Pembentukan Pansus Raperda tentang Desa diharapkan dapat memperkuat pembahasan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa sekaligus menyesuaikan aturan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sementara itu, pembentukan Pansus terkait transformasi badan hukum Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda) menjadi bagian dari upaya pembahasan terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah agar memiliki tata kelola yang semakin profesional, transparan dan akuntabel.
Tidak berhenti pada pembahasan perubahan KUA-PPAS dan pembentukan Pansus, Rapat Paripurna juga diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda tersebut memiliki arti penting karena APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan fiskal diarahkan agar program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Karawang, baik yang hadir secara langsung maupun melalui teleconference, sebagaimana disampaikan dalam unggahan Humas DPRD Kabupaten Karawang.
Secara kelembagaan, rangkaian agenda tersebut memperlihatkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Persetujuan perubahan KUA-PPAS berkaitan dengan fungsi anggaran, sementara pembentukan Pansus Raperda menjadi bagian dari fungsi legislasi.
Dengan demikian, hasil pembahasan dalam rapat paripurna tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat menghasilkan kebijakan daerah yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Terutama dalam penyusunan APBD 2027, perhatian terhadap ketepatan sasaran anggaran menjadi penting agar setiap program pembangunan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Informasi resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang juga menunjukkan bahwa rapat-rapat paripurna menjadi bagian dari proses DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran dan legislasi daerah. �
DPRD Karawang
(Redaksi)

0 Komen