Pemkab Bekasi Targetkan UHC Prioritas JKN Mulai 22 Oktober 2026, Warga Diharapkan Lebih Cepat Mendapat Layanan Kesehatan
Kabupaten Bekasi, Bintang_Save.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai sekitar 22 Oktober 2026. Program ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang membutuhkan penanganan medis secara mendesak.
Melalui program UHC Prioritas, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan hingga 14 hari atau bulan berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam informasi Humas Pemkab Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penerapan UHC Prioritas JKN merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan sesuai ketentuan menjadi hal penting, terutama ketika masyarakat menghadapi kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep seusai menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, pada Jumat (9/10/2026).
Rumah Sakit Diminta Berikan Pelayanan Sesuai Ketentuan
Selain mempersiapkan pelaksanaan program UHC Prioritas, Asep juga mengingatkan seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menerima laporan mengenai dugaan penolakan pasien. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk perlu ditindaklanjuti melalui proses evaluasi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara tepat.
Evaluasi terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan serta hak pasien tetap diperhatikan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pelaksanaan program UHC Prioritas berjalan dengan baik.
Mendorong Pelayanan Kesehatan yang Lebih Mudah dan Merata Pelaksanaan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi langkah untuk memperluas kemudahan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan sistem pelayanan yang lebih mudah diakses, warga diharapkan memperoleh kepastian dalam mendapatkan layanan medis sesuai ketentuan program.
Meski demikian, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kesiapan administrasi kepesertaan, tetapi juga pada koordinasi antarlembaga, kesiapan fasilitas kesehatan, serta kepatuhan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan kepesertaan, mekanisme aktivasi, dan ketentuan pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan melalui kanal resmi pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
Dengan target pelaksanaan mulai 22 Oktober 2026, masyarakat kini menantikan realisasi program UHC Prioritas tersebut agar kemudahan akses layanan kesehatan dapat dirasakan secara nyata oleh warga Kabupaten Bekasi yang membutuhkan.(TS)
0 Komen