post image

Siswa Sudah Libur, Guru Masih Wajib Masuk Sekolah: Kebijakan yang Perlu Dijelaskan Pemerintah Daerah

Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, muncul pertanyaan serius dari masyarakat terkait kebijakan kehadiran guru di sekolah ketika para siswa sudah memasuki masa libur.
Sesuai ketentuan yang merujuk pada kebijakan Kementerian Pendidikan mengenai pemanfaatan masa libur sekolah, para siswa telah resmi memasuki masa libur sejak Jumat, 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, dan akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masa libur sekolah bertujuan memberikan ruang bagi siswa untuk menjalani berbagai aktivitas positif di rumah bersama keluarga. Mulai dari kegiatan sederhana yang membangun keterampilan hidup, membaca bersama, memperkuat komunikasi antara anak dan orang tua, hingga melakukan kegiatan sosial, keagamaan, seni, dan olahraga di lingkungan masyarakat.
Orang tua juga didorong untuk mendampingi anak dalam penggunaan gawai dan internet secara bijak, menetapkan batas waktu penggunaan layar, serta mengarahkan anak pada konten yang edukatif.
Namun kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru. Ketika para siswa telah memasuki masa libur, sebagian guru di sejumlah sekolah masih diwajibkan hadir di sekolah hingga Selasa, 17 Maret 2026.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika kegiatan belajar mengajar telah dihentikan karena siswa libur, apa urgensi guru tetap diwajibkan hadir di sekolah?
Sebagaimana diketahui, tugas pokok guru adalah mengajar, membimbing, dan mendidik siswa. Ketika siswa tidak berada di sekolah dan aktivitas pembelajaran tidak berlangsung, kehadiran guru di sekolah tentu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan relevansi kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan. Apakah ada agenda penting yang mengharuskan guru tetap hadir di sekolah, seperti kegiatan administrasi, evaluasi pembelajaran, penyusunan perangkat ajar, atau tugas kedinasan lainnya?
Tanpa penjelasan yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aturan yang diterapkan tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat kebijakan pusat mengenai pemanfaatan masa libur sekolah.
Selain itu, momentum menjelang Idul Fitri merupakan waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk mempererat hubungan keluarga. Hal ini juga berlaku bagi para guru sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk memanfaatkan waktu libur secara lebih optimal bersama keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus mengevaluasi kebijakan yang ada. Sinkronisasi antara jadwal libur siswa dan kehadiran guru menjadi penting agar kebijakan pendidikan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat tugas administratif yang harus diselesaikan, maka transparansi mengenai hal tersebut menjadi langkah yang bijak agar publik memahami tujuan dari kebijakan tersebut.
Pendidikan yang baik tidak hanya ditentukan oleh proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga oleh kebijakan yang adil, rasional, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Kini masyarakat menunggu sikap dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidaksinkronan antara aturan yang berlaku dengan praktik di lapangan.

(Opini Redaksi Bintang Save)

0 Komen