post image

“Keributan Usai Resepsi Berujung Berdarah, Polsek Cabangbungin Amankan Dua Tersangka”

Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DAP (21) dan D (30), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Pengungkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, salah satu tersangka, yakni DAP, diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
Berawal dari Keributan Usai Resepsi Pernikahan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban menghadiri acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Setelah acara selesai, korban bersama rekannya kemudian hendak meninggalkan lokasi. Saat berada sekitar 10 meter dari tenda acara, tepatnya di area parkir, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria yang berada di sekitar lokasi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan. Sejumlah orang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terdorong dan terjatuh.
Dalam kondisi korban terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan mengarahkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan mengeluarkan darah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dua tersangka, DAP dan D, selanjutnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan, bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu yang diduga digunakan dalam aksi pemukulan serta satu lembar hasil visum.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cabangbungin.
(Vivi)

0 Komen