post image

Gaji ASN Bakal Lewat Kopdes Merah Putih? 44 Ribu Pegawai di Bekasi Menanti Kepastian

Kota Bekasi, Bintang_ Save.Com – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai menjadi perhatian. Di Kota dan Kabupaten Bekasi, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada puluhan ribu pegawai pemerintah. Namun, hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, usulan penyaluran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry.

Ia menyebut anggaran pembayaran telah disiapkan. Meski demikian, pemerintah belum merinci mekanisme penyaluran, jadwal pelaksanaan, maupun koperasi yang nantinya akan dilibatkan.

“Sudah akan siap dibayarkan,” ujarnya.

Rencana tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kesiapan sistem pembayaran, ketepatan waktu penerimaan gaji, serta manfaat ekonominya bagi koperasi.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji ASN berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak didukung sistem yang andal.

“Menambah masalah,” kata Akbar.

Menurutnya, aspek paling krusial adalah jaminan bahwa ASN tetap menerima haknya secara tepat waktu. Jika sistem pembayaran belum teruji dan belum mampu menjangkau seluruh wilayah, perubahan mekanisme tersebut justru berisiko menghambat pembayaran gaji pegawai.

“Kalau sistemnya enggak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, enggak dibayarkan dengan baik. Berarti ada risiko bagi PNS yang enggak terima hak dia dengan kelancaran,” ujarnya.

Akbar juga mempertanyakan apakah pendapatan dari jasa penyaluran gaji cukup untuk menopang keberlangsungan usaha KDKMP. Menurutnya, pendapatan tersebut berpotensi terlalu kecil untuk menutup kebutuhan operasional koperasi.

“Apakah itu akan menyelamatkan KDMP? Enggak cukup. Hanya jasa melayani tadi itu, itu tidak akan cukup untuk membuat hidup. Terlalu kecil,” katanya.

Selain itu, rencana pengalihan penyaluran gaji ASN juga berpotensi memengaruhi penghimpunan dana perbankan daerah, termasuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Selama ini, pembayaran gaji pegawai pemerintah menjadi salah satu sumber dana yang dihimpun perbankan daerah.

Jika penyaluran dilakukan melalui banyak koperasi, dana yang sebelumnya terkonsentrasi di perbankan daerah berpotensi tersebar ke berbagai lembaga.

“BPD mengumpulkan dari banyak PNS se-provinsi, kabupaten, kota. Tapi begitu nanti disebar di KDMP, KDMP mendapat terlalu kecil karena disebar-sebar, KDMP-nya kan banyak,” paparnya.

44 Ribu ASN Bekasi Berpotensi Terdampak

Di wilayah Bekasi, rencana tersebut menjadi perhatian karena jumlah ASN di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai puluhan ribu orang. Berdasarkan data kepegawaian daerah yang dihimpun, jumlahnya disebut mencapai 44.102 orang, mencakup PNS, calon PNS (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, jumlah ASN di wilayah tersebut mencapai 18.540 orang, terdiri atas 7.080 PNS dan 11.460 PPPK.

Dari sisi anggaran, belanja pegawai Pemerintah Kota Bekasi tercatat mencapai Rp2,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,3 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN.

Sementara itu, data yang dihimpun menyebut jumlah ASN Kabupaten Bekasi mencapai 25.562 orang, terdiri atas 9.090 PNS, tiga CPNS, dan 13.411 PPPK.

Namun, rincian tersebut baru berjumlah 22.504 orang. Artinya, masih terdapat selisih 3.058 orang yang perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait agar data keseluruhan dapat dipastikan.

Adapun anggaran belanja pegawai Kabupaten Bekasi disebut mencapai Rp3,3 triliun, dengan Rp2,7 triliun dialokasikan untuk ASN. Rincian alokasi tersebut juga perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen anggaran resmi.

Besarnya jumlah pegawai dan anggaran yang terlibat membuat kepastian regulasi menjadi penting. Perubahan mekanisme pembayaran gaji tidak hanya menyangkut kebijakan kelembagaan, tetapi juga kepastian hak pegawai yang harus diterima secara rutin.

Pemda Bekasi Masih Menunggu Aturan Pusat

Meski rencana tersebut telah disampaikan Menteri Koperasi, Pemerintah Kota Bekasi mengaku belum menerima informasi resmi secara terperinci mengenai perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan arahan dari pemerintah pusat.

“Belum ada informasi secara detail. Kita menunggu dan mengikuti regulasi maupun arahan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono. Ia menyebut hingga kini belum ada surat edaran maupun peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP.

“Kalau saya melihat dari informasi dari media itu kan bersurat ke Kemenkeu. Kalau pemerintah daerah itu mengacunya pada Mendagri. Jadi sampai sekarang belum ada surat edaran ataupun peraturan terkait gaji ASN melalui kopdes,” katanya.

Agus menegaskan, pembayaran gaji ASN di Kabupaten Bekasi saat ini masih dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dengan belum adanya regulasi resmi, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai skema yang akan diterapkan. Sejumlah hal, mulai dari mekanisme pembayaran, kesiapan sistem, hingga jaminan ketepatan waktu penerimaan gaji, menjadi aspek penting yang perlu diperjelas sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

Bagi puluhan ribu ASN di Bekasi, kepastian aturan menjadi hal utama agar setiap perubahan mekanisme pembayaran tidak mengganggu kelancaran penerimaan gaji maupun pemenuhan hak pegawai.(Vivi)

0 Komen