Polres Metro Bekasi Bongkar Korupsi KUR Fiktif Rp3,92 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kota Bekasi, Bintang_Save.Com – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar. Dalam perkara yang terjadi pada 2024 tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua mantan pegawai bank dan seorang pihak swasta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB; serta LA dari pihak swasta yang diduga menjadi penggagas skema pengajuan kredit fiktif tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkan, modus yang digunakan adalah memanfaatkan data identitas 41 warga Kabupaten Bekasi dengan dalih penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk bekerja. Warga dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta per orang agar bersedia menyerahkan identitas mereka.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyusun berkas pengajuan KUR fiktif dengan melibatkan dua mantan pegawai bank.
“Tersangka LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR. Dijanjikan imbalan mendapatkan bantuan sosial untuk bekerja sebesar Rp1 juta, sehingga mau memberikan identitasnya,” ungkap Andi di Cikarang Utara, Rabu (14/10/2026).
Menurut Andi, pengajuan kredit tersebut dapat berjalan hingga tahap persetujuan pencairan karena adanya dugaan keterlibatan RN yang ketika itu menjabat sebagai Manajer Bisnis UMKM. Setiap identitas warga diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan nilai mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta.
“Per data, dia bisa melakukan pengajuan kredit per masing-masing account atau korban itu Rp90 sampai Rp100 juta,” jelasnya.
Ironisnya, 41 warga yang identitasnya digunakan dalam pengajuan tersebut disebut tidak pernah menerima dana pinjaman KUR. Dana yang berhasil dicairkan diduga justru dikuasai oleh tersangka LA.
Sementara itu, dua mantan pegawai bank diduga menerima imbalan atas peran mereka dalam meloloskan proses administrasi pengajuan kredit. Masing-masing disebut memperoleh fee sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.
Andi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan kegiatan usaha nyata dari 41 debitur yang tercatat dalam pengajuan tersebut.
“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Mengelabui. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat inilah dijadikan modus untuk bisa pengajuan kredit,” ujarnya.
Penyidik Periksa 66 Saksi, Sita Uang Rp394 Juta
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 orang saksi serta seorang saksi ahli auditor dari BPK RI Perwakilan DKI Jakarta untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga menyita 95 item barang bukti berupa dokumen dan berkas pengajuan kredit yang diduga fiktif. Selain itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp394 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (*asset recovery*).
Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak, yakni RF sebesar Rp163 juta, RDS sebesar Rp35,32 juta, ASS sebesar Rp45,68 juta, serta penyitaan dari tersangka LA sebesar Rp150 juta.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan perbankan pada tingkat yang lebih tinggi.
“Sementara masih kita lakukan pendalaman. Kalau saya lihat di sini, dia pihak swasta ya, menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Nah, ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” pungkas Andi.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh alur pencairan dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pengembangan perkara.(Vivi)
0 Komen