post image

PUSPAGA Kota Bekasi Edukasi Bahaya Grooming di Ruang Publik, Perkuat Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Bekasi, Bintang Save.com – Bertepatan dengan momentum Hari Kasih Sayang, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi menghadirkan terobosan edukatif melalui talkshow bertema “Di Balik Anggunnya Kebaya: Melindungi Perempuan dan Anak dari Bahaya Grooming” dalam rangkaian kegiatan Bekasi Berkebaya 2026. Kegiatan yang berlangsung di Main Atrium Pakuwon Mall Bekasi ini menjadi langkah progresif dalam mengangkat isu sensitif seperti child grooming dan women grooming ke ruang publik yang inklusif, terbuka, dan mudah diakses masyarakat luas.

Talkshow ini menjadi inisiatif strategis PUSPAGA Kota Bekasi dalam memperluas literasi masyarakat terkait ancaman invisible threat—bahaya yang kerap tidak kasatmata, namun memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental, martabat, dan keselamatan perempuan serta anak.

Dr. Siti Nurhidayah, S.Psi., M.Si., Psikolog, Wakil Ketua II PUSPAGA Kota Bekasi sekaligus Psikolog Senior UPTD PPA Kota Bekasi, menjelaskan bahwa grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang sering kali tidak disadari oleh korban maupun keluarganya.

“Grooming adalah proses ketika pelaku membangun kedekatan emosional dan kepercayaan untuk tujuan eksploitasi. Pada tahap awal, praktik ini kerap disamarkan sebagai perhatian atau kasih sayang. Padahal, di balik itu terdapat strategi manipulatif yang dapat berdampak destruktif bagi kesehatan mental korban,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Zahara Tussoleha Rony, S.Pd., M.M., menguraikan lebih lanjut taktik yang lazim digunakan pelaku, seperti love bombing dan gaslighting. Ia menekankan bahwa pelaku kerap memposisikan diri sebagai sosok yang paling memahami dan dibutuhkan korban.

“Ketika korban mulai merasakan kejanggalan, pelaku justru memutarbalikkan fakta sehingga korban meragukan perasaannya sendiri. Inilah bentuk manipulasi psikologis yang sangat berbahaya dan kerap menjerat korban dalam relasi yang tidak sehat,” paparnya.

Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang solid. Hadir sebagai narasumber antara lain perwakilan dari LBH IBLAM, Polres Metro Bekasi Kota melalui Satres PPA PPO, akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, serta psikolog UPTD PPA Kota Bekasi yang juga dosen di Universitas Islam 45 Bekasi.

Ananda Meci Hadyanti, S.H., M.Han., praktisi hukum dari LBH IBLAM, menyoroti aspek relasi kuasa yang kerap menjadi akar terjadinya grooming.

“Secara terminologi, grooming berarti ‘merawat’ atau ‘mempersiapkan’. Dalam konteks kejahatan seksual, pelaku mempersiapkan korban secara bertahap untuk mengarah pada pelecehan. Relasi kuasa sering muncul dalam hubungan guru dengan murid, dosen dengan mahasiswa, atau tokoh agama dengan santri. Korbannya tidak hanya anak-anak, tetapi juga orang dewasa,” ungkapnya.

Dari sisi penegakan hukum, IPTU Rencana Sih Muryati, S.H., KBO Satres PPA PPO Polres Metro Bekasi Kota, memaparkan mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi grooming hingga pelecehan seksual.

“Korban dapat melapor melalui SPKT dengan membawa bukti awal yang dimiliki. Perkara selanjutnya akan ditangani oleh Satres PPA. Apabila terdapat indikasi trauma berat, korban akan dirujuk ke UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Tantangan yang sering kami temui adalah korban masih mengalami kebingungan dan ketakutan akibat manipulasi jangka panjang dari pelaku,” jelasnya.

Diskusi berlangsung dinamis di bawah moderasi Resa Rusayani, S.H., yang akrab disapa Echa. Dengan pendekatan komunikatif dan lugas, ia mampu mengurai isu kompleks menjadi pembahasan yang mudah dipahami oleh pengunjung dari berbagai kalangan. Moderator juga secara kritis menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan keberpihakan terhadap korban dalam setiap proses penanganan kasus.

Melalui kegiatan ini, PUSPAGA Kota Bekasi berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif serta ketahanan mental dan pengetahuan hukum yang memadai dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman grooming—bahaya yang sering tersembunyi, namun nyata dampaknya.

Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan lagi isu yang dibicarakan secara tertutup, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dihadirkan secara terbuka di ruang publik, agar semakin banyak masyarakat yang sadar, peduli, dan berani bertindak.

Sumber berita ini dikutip dari siaran pers Pemerintah Kota Bekasi.

(TS)

0 Komen