post image

1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke 79

Kabupaten Bekasi, bintang-save.com - Perayaan Kemerdekaan Repubrik Indonesia yang ke 79 tahun dilakukan lembaga permasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan memberikan 
1.157 remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan di lapas tersebut. Tercatat ada 17 di antaranya yang mendapatkan remisi langsung bebas. 

Kalapas Cikarang Imam Sapto dan Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi, secara langsung memberikan remisi kemerdekaan RI yang ke- 79 kepada beberapa perwakilan warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang. 

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum itu dibagi ke dalam tiga katagori, yakni sebanyak 1.113 remisi umum katagori 1, 44 warga binaan dapat remisi katagori II dengan keterangan sebanyak 17 orang langsung bebas dan 27 orang warga binaan lainnya akan menjalani subsider (pidana penjara penganti denda).

"Remisi diberikan hanya kepada warga Binaan Permasyarakatan yang memenuhi syarat substansif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Kalapas Cikarang, Imam Sapto. 

Ia melanjutkan, salah satu yang menjadi penilaian adalah para warga binaan wajib aktif dalam mengikuti kegiatan kerohanian, jasmani, dan mengikuti program kemandirian.

"Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan, petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkambangan Narapidana (SPPN) dengan pertimbangan asesmen melalui instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali," ucap Sapto.  

Selanjutnya, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024, akan diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.

"Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas," ujarnya. 

Sementara itu, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, mengaku akan terus berkordinasi dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, dan mensupport kegiatan - kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIA Cikarang. 

"Saat ini ada dua kegiatan dari dua dinas yang berkolaborasi dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, untuk memberikan keterampilan kepada warga binaan. Tujuannya, supaya saat selesai menjalankan masa tahanan dapat trampil dan bekerja dengan bidang yang di pelajarinya di dalam lapas," ungkap Dedi Supriyadi. 

Ditambahkannya, Pemerintah Daerah juga akan terus berkolaborasi dengan lapas, termasuk memberikan pelatihan dari berbagai macam keterampilan untuk nantinya dapat di jadikan manfaat bagi para warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang. (biz/Ccp) 

 

0 Komen