Pemkot Bekasi Tegas Tindak ASN yang Melanggar Aturan
Kota Bekasi, BintangSave.com – Kamis, 13 Maret 2025, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan permintaan fasilitas pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan oleh lurah tersebut, yang kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi bergerak cepat dengan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan serta memberikan klarifikasi.
Temuan Pemeriksaan dan Sanksi Disiplin
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bukti yang menguatkan bahwa Lurah Jatiraden telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bekasi langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap ASN harus memahami tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat dan menjunjung tinggi integritas. Pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan," ujar perwakilan BKPSDM Kota Bekasi.
Komitmen Pemkot Bekasi dalam Menjaga Integritas ASN
Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa pemberian sanksi ini tidak hanya menjadi konsekuensi bagi pelanggar, tetapi juga memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa bekerja dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Bekasi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan ASN, guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ke depannya, pengawasan terhadap ASN akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
(Sumber: BKPSDM Kota Bekasi | Diskominfostandi Kota Bekasi) (TS)
0 Komen