Sosialisasi ke Makam Keramat Mede, Disbudpora: Belum Ada yang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kab. Bekasi
Cikarang Barat (Bintang Save) - Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, melakukan kunjungan ke Yayasan Tajug Al -Hidayah Mekarwangi, di Makam Keramat Mede, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (25/6/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan konsep Cagar Budaya kepada pengurus yayasan dan warga ahli waris Makam Keramat Mede.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menyatakan bahwa kunjungan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan adanya Cagar Budaya di desa Mekarwangi.
"Kami menerima informasi tentang adanya Cagar Budaya di Mekarwangi yang dikelola oleh yayasan. Padahal, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, kami bersama TACB segera mengadakan kunjungan sosialisasi untuk memberikan penjelasan mengenai Cagar Budaya," ujar Roro.
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Bekasi baru ada yang diidentifikasi dan didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) saja.
Jadi, lanjut Roro, bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pengurus yayasan dan ahli waris mengenai proses dan persyaratan pengajuan Cagar Budaya maupun ODCB.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya yayasan telah mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata, padahal yang berwenang menangani Cagar Budaya adalah Bidang Kebudayaan di Disbudpora Kabupaten Bekasi.
"Saat ini kami mengarahkan agar yayasan mengajukan Makam Keramat Mede sebagai ODCB dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, penetapan sebagai ODCB akan memberikan perlindungan dan memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," jelas Roro.
Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan Makam Keramat Mede sebagai ODCB sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Wahyudi menambahkan, penetapan sebagai ODCB akan menjadi dasar atau langkah awal untuk pendataan, penelitian, dan pengkajian lebih lanjut oleh TACB.
"Setelah ditetapkan sebagai ODCB, objek tersebut akan mendapatkan perlindungan dan pelestarian layaknya Cagar Budaya sesuai Undang-Undang. Bedanya Cagar Budaya itu sudah ditetapkan oleh kepala daerah, sementara ODCB belum atau masih dalam tahap awal," jelas Wahyudi.
Wahyudi juga meminta agar penulisan Yayasan sebagai pengelola Cagar Budaya diubah menjadi Yayasan Pengelola ODCB sesuai dengan legalitas yang nantinya akan dipenuhi.
Ketua Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi (Yastahim), Iyas Supardi Rustam, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan rasa syukurnya atas pengetahuan baru yang diperoleh mengenai Cagar Budaya.
Ia berkomitmen untuk mengikuti arahan dinas dan TACB dalam proses pengajuan Makam Keramat Mede sebagai ODCB terlebih dahulu.
"Kami mendapat pencerahan mengenai tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya. Insya Allah, kami akan menempuh dan memenuhi poin-poin tersebut," ungkapnya.
"Untuk langkah ke depan, kita akan membuat hikayat-hikayat, kisah-kisah, cerita rakyat, yang kemudian akan menjadi sejarah dan kita tulis itu secara efektif lalu menghadap tim Cagar Budaya," sambungnya.
Ia juga berharap bahwa Makam Keramat Mede akan tetap lestari dan dapat menjadi objek wisata religi yang bisa mendukung perekonomian masyarakat sekitar.
"Harapan yang paling utama, makam ini aman dan terselamatkan secara fisik dan secara hukum. Jika nanti sudah ditetapkan Objek Diduga Cagar Budaya bisa juga dijadikan objek wisata religi, itu kan juga bisa memberikan berkah dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar," harapnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, dinas terkait, TACB, pengurus yayasan, ahli waris, dan media atas dukungannya.
"Semoga perjuangan kita tidak sia-sia, dan dapat terus maju ke depan," tutupnya. (Ccp)
0 Komen