post image

Kepala BKPSDM Diduga Langgar Netralitas ASN, Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi Tegas

Lubuk Linggau, Bintang Save.com – Media sosial diramaikan dengan beredarnya video dan foto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, Yulita Anggraini, yang diduga melanggar aturan netralitas ASN. Yulita terlihat mengenakan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran netralitas ASN dan mencederai etika sebagai seorang pegawai negeri.

Dalam video yang beredar luas, Yulita tampak mengenakan seragam dinas saat memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Hal ini mendapat kecaman publik, terutama di media sosial, yang menilai ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Seorang pengguna media sosial menulis, "Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau menjadi contoh dan menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku."

Praktisi hukum, Febri Habibi Asril, S.H., turut mengomentari insiden ini. Ia menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis, terlebih lagi menggunakan atribut resmi seperti seragam dinas, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga mencederai prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh seorang ASN," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa aturan terkait netralitas ASN dibuat untuk memastikan pegawai negeri tetap fokus menjalankan tugas sebagai pelayan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

"Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. PNS harus mampu menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik," lanjutnya.

Febri juga menekankan bahwa keterlibatan PNS dalam politik praktis dapat merusak profesionalisme dan mengganggu proses pengambilan kebijakan publik. Ia mengingatkan bahwa ASN harus menjauhkan diri dari aktivitas politik demi menjaga integritas dan objektivitas dalam melayani masyarakat.

Aturan yang berlaku memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

"PNS harus mentaati aturan yang ada dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya untuk mempertahankan kepercayaan publik serta kualitas pelayanan," pungkas Febri.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin, untuk segera menonaktifkan sementara Yulita Anggraini dari jabatannya, guna memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yulita Anggraini terkait insiden ini.

(ae/Ferry)

0 Komen