Sengketa Pilkades Tamansari Belum Tuntas, Kuasa Hukum Desak PSU dan Siapkan Gugatan
BEKASI, bintang-save.com – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum menemukan titik temu. Kuasa hukum salah satu calon kepala desa, Michael, menyatakan masih mempermasalahkan sejumlah aspek dalam proses pemilihan dan mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14.
Persoalan tersebut mencuat dalam mediasi yang melibatkan pihak calon kepala desa, panitia pemilihan, unsur dinas terkait, serta kejaksaan. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan keberatan yang diajukan pihak calon.
Michael menegaskan, mediasi tersebut bukan merupakan keputusan akhir atas sengketa Pilkades Tamansari. Menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan pandangan dan data yang dimiliki sehingga diperlukan proses lanjutan untuk menguji persoalan yang dipermasalahkan.
“Mediasi ini bukan menentukan apakah persoalan ini bisa lanjut atau tidak. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapat dan data yang dimiliki. Kami berterima kasih karena mediasi sudah diakomodasi, sebab ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui. Namun, ini bukan keputusan akhir,” kata Michael.
Salah satu persoalan yang disoroti tim kuasa hukum berkaitan dengan ketentuan domisili pemilih yang disebut harus memenuhi masa tinggal selama enam bulan. Michael mengungkapkan, pihaknya mempersoalkan penerapan ketentuan tersebut karena dinilai terdapat perbedaan penafsiran di antara pihak-pihak terkait.
Menurut dia, sejak awal terdapat kesepakatan bahwa warga yang belum memenuhi ketentuan domisili tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. Namun, dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut disebut ditafsirkan berbeda oleh pihak lain.
“Kami menduga ada persoalan yang terjadi secara sistematis. Dari awal sudah ada kesepakatan bahwa yang berdomisili enam bulan itu tidak boleh mengikuti, tetapi pihak lain menyampaikan bahwa itu merupakan interpretasi. Hal ini akan kami buktikan. Tim kami juga akan turun ke lapangan untuk memperkuat dalil-dalil yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Michael menegaskan, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengumpulan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperkuat keberatan yang telah disampaikan.
Dalam upaya penyelesaian sengketa, tim kuasa hukum meminta agar pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan di TPS 14 Desa Tamansari. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu opsi untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka ajukan.
“Klien kami sebenarnya sudah siap menang dan siap kalah sejak mendaftar, selama proses pemilihan berjalan dengan baik dan adil. Namun, kalau prosesnya tidak adil dan terdapat dugaan kecurangan, tentu kami tidak bisa menerima begitu saja. Harapan kami, minimal diadakan PSU di TPS 14,” tegas Michael.
Ia menyayangkan mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, pihak calon kepala desa belum dapat menerima opsi penyelesaian yang mengarah pada perdamaian karena masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
Di tengah sengketa yang belum tuntas, Michael juga menyoroti rencana pelantikan kepala desa pada 4 November 2026. Ia menyatakan bahwa apabila pelantikan tetap dilaksanakan, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya.
“Pelantikan bisa saja dilakukan, tetapi prosesnya tetap akan berjalan. Jika tidak ada PSU dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang, khususnya Bupati Bekasi, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Michael menyebut tim kuasa hukum akan mengkaji langkah hukum dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap keberatan tersebut dan memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hasil pemilihan, melainkan juga menyangkut kepastian bahwa seluruh tahapan demokrasi di tingkat desa dilaksanakan sesuai aturan.
Selain mempertimbangkan gugatan ke pengadilan, pihaknya juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Kalau kami menemukan bukti, jangan salahkan kami jika persoalan ini masuk ke ranah pidana. Dugaan kami ada, tetapi semuanya akan kami buktikan melalui proses yang berlaku,” ujarnya.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang hadir. Permintaan PSU di TPS 14 serta rencana menempuh jalur hukum menjadi langkah yang disampaikan tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti sengketa Pilkades Tamansari.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak calon kepala desa tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, keputusan mengenai tindak lanjut sengketa dan permintaan pemungutan suara ulang menunggu proses penanganan oleh pihak berwenang. (Ccp/Red)
0 Komen