post image

Usai Pilkades 2026, Pj Kades di Tambun Selatan Resmi Dilantik

BEKASI, bintang-save.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menata masa transisi pemerintahan desa setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa dilantik untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Kepala Desa untuk wilayah Kecamatan Tambun Selatan berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (29/9/2026).

Prosesi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Pilkades Serentak yang digelar pada 20 September 2026. Berdasarkan keputusan yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, pengangkatan Pj Kades dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Dalam kegiatan itu dibacakan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.

Keputusan tersebut menjadi dasar administratif bagi pemberhentian kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sekaligus pengangkatan penjabat untuk menjalankan pemerintahan desa selama masa transisi.

Untuk Kecamatan Tambun Selatan, berdasarkan daftar dalam keputusan tersebut, terdapat delapan Pj Kepala Desa yang ditempatkan di sejumlah desa. Mereka yakni M. Ilham Tahir, S.STP, M.Si sebagai Pj Kepala Desa Lambangjaya; Syarif Hidayatullah, S.IP, MM sebagai Pj Kepala Desa Lambangsari; Ismail Darmawan, S.S., MM sebagai Pj Kepala Desa Mekarsari; Linlin Halimah, SE, M.Si sebagai Pj Kepala Desa Setiadarma; Pherry Pebriyanto, S.Kom sebagai Pj Kepala Desa Setiamekar; Pj. Ike Rahmawati, SE, M.,Si sebagai Pj Kepala Desa Sumberjaya; Marjuki, S.Ap, M.Si sebagai Pj Kepala Desa Tambun; serta Ogi Nurhikmah Prayogi, S.KM, M.Si sebagai Pj Kepala Desa Tridayasakti.

Pengangkatan para penjabat tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak mengalami kekosongan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa. Para Pj Kades berasal dari unsur aparatur pemerintahan dan mendapat mandat untuk menjalankan tugas pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa transisi ini memiliki arti penting karena pemerintahan desa tetap harus menjalankan berbagai fungsi pelayanan kepada masyarakat. Administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan serta pengelolaan berbagai urusan desa harus tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Dalam keputusan Bupati Bekasi tersebut disebutkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berlangsung pada 20 September 2026 di 154 desa di Kabupaten Bekasi. Pengangkatan Pj Kepala Desa menjadi bagian dari tahapan penataan pemerintahan desa pascapelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Dasar hukum yang digunakan dalam keputusan itu antara lain Pasal 40 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan dilantiknya para Pj Kepala Desa, pemerintahan di tingkat desa memasuki fase transisi. Tugas utama para penjabat kini memastikan pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan tetap berjalan, sembari menunggu tahapan kepemimpinan definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilkades memang telah selesai digelar. Namun, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan. Karena itu, keberadaan Pj Kepala Desa menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah pergantian kepemimpinan desa di Kabupaten Bekasi. (Ccp) 

0 Komen