post image

Pengrusakan APK dan Netralitas ASN Jadi Sorotan di Pilkada Lubuk Linggau

  • Administrator
  • 02 Okt 2024
  • Politik
  • 38 Lihat

Lubuk Linggau, Bintang Save.com – Viral di media sosial terkait pelepasan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan calon di rumah warga di Kelurahan Ketuan, Kecamatan Selatan II, memicu kegaduhan dan spekulasi publik.

Ketua Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya, menegaskan bahwa pengrusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (30/9/2024).

"Pengrusakan alat peraga kampanye berpotensi menjadi tindak pidana pemilu karena telah diatur dalam regulasi Bawaslu," tegas Dedi.

Dedi menghimbau kepada tim sukses kedua pasangan calon untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi. Dia juga meminta agar semua pihak mengikuti aturan kampanye yang berlaku.

"Jagalah suasana yang kondusif, aman, dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu," harapnya.

Sejak penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, sudah ada tiga pengaduan yang diterima oleh Bawaslu.

"Sampai saat ini, kami telah menerima tiga laporan," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lubuk Linggau, Mursyidi, menjelaskan bahwa laporan yang masuk meliputi isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta pelanggaran terkait alat peraga kampanye.

"Terkait netralitas ASN, laporan telah kami teruskan ke Pj Wali Kota dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena hal tersebut melanggar ketentuan netralitas ASN," jelas Mursyidi.

Mursyidi menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dianggap sebagai masalah serius, mengingat posisi mereka yang strategis di masyarakat, yang berpotensi mempengaruhi dukungan terhadap calon tertentu.

"Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga jalannya demokrasi yang jujur dan adil," tambahnya.

Namun, dalam Pemilihan Serentak 2024, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak lagi dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran tersebut kini ditangani langsung oleh BKN.

Mursyidi menekankan bahwa seluruh ASN di Kota Lubuk Linggau, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, harus tetap menjaga netralitas mereka, terutama selama masa pemilu.

"Kami juga meminta Pj Wali Kota Lubuk Linggau untuk lebih tegas dalam mengawasi ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis," tutupnya.

(mil/Ferry)

0 Komen