Kuasa Hukum Ade Kunang Pertanyakan Validitas Kesaksian dalam Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi
BANDUNG, bintang-save.com — Persidangan lanjutan perkara dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai saksi, di antaranya kepala dinas, kepala bidang, hingga sekretaris daerah. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan saksi belum mampu membuktikan keterlibatan langsung kliennya dalam dugaan pengaturan proyek.
Kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar S.H., M.H., mengatakan para saksi yang diperiksa memiliki posisi strategis di lingkungan birokrasi Pemkab Bekasi sehingga keterangannya menjadi perhatian penting dalam persidangan.
“Hari ini saksi yang diperiksa terdiri dari beberapa pejabat penting, mulai dari kepala dinas, dua kepala bidang, hingga sekretaris daerah,” ujar Yusnaniar usai sidang.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai sebagian kesaksian yang disampaikan lebih banyak berupa informasi tidak langsung yang tidak dapat diverifikasi secara konkret di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, keterangan yang hanya bersumber dari cerita pihak lain tidak dapat dijadikan dasar pembuktian pidana.
“Di persidangan tadi banyak keterangan yang sifatnya hanya mendengar dari orang lain atau testimonium de auditu. Itu tidak bisa diuji secara langsung kebenarannya di persidangan,” kata I Wayan.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat diuji secara objektif di depan persidangan.
“Kalau tidak bisa diverifikasi, tentu tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk membebankan tanggung jawab pidana kepada seseorang,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antar saksi yang dihadirkan jaksa. Menurut I Wayan, kontradiksi terlihat ketika majelis hakim melakukan pendalaman terhadap jawaban para saksi di persidangan.
“Tadi terlihat ada pertentangan antara keterangan kepala dinas dan kepala bidang saat dilakukan konfrontasi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya kembali mempertanyakan keberadaan daftar atau “list” proyek yang sebelumnya disebut dalam perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, dokumen yang dimaksud tidak pernah dapat ditunjukkan secara jelas di persidangan.
“Kami sudah mempertanyakan soal list itu, tetapi tidak bisa diperlihatkan secara konkret. Artinya, tidak ada verifikasi yang jelas terkait dokumen tersebut,” kata I Wayan.
Kuasa hukum lainnya, Andriansyah S.H., juga membantah adanya bukti perintah langsung dari Ade Kunang terkait dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ia menyebut informasi yang berkembang di persidangan lebih banyak berasal dari pihak lain, termasuk ajudan pribadi atau sespri.
“Tidak ada bukti bahwa klien kami pernah memberikan instruksi langsung. Semua hanya disebut berdasarkan penyampaian pihak lain,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai jalannya persidangan justru semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap Ade Kunang.
“Fakta-fakta yang muncul hari ini menurut kami semakin memperjelas posisi pembelaan,” pungkas Andriansyah. (Red)
0 Komen