Halo Pak Gubernur….Juknis Seleksi Sekolah Maungnya, MANA?
Bekasi, Bintang-save - Penuh dengan tanda-tanya yang belum terjawab, terkait legalitas seleksi Sekolah MAUNG, Redaksi BS kemudian mendatangi Kantor Cabang Dinas Wilayah III, Selasa (2/6), berencana untuk mengkonfirmasi Kepala KCD III, Rina Parlina. Namun sampai jam 11 pagi, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Rojali, sebagai Koordinator Pengawas SMAN Kota Bekasi, akhirnya menerima kunjungan redaksi. Ia mengawali pembicaraan dengan memaparkan latar belakang sekolah maung beserta maksud dan tujuan diselenggarakannya sekolah Maung.

Rojali, meralat istilah pendirian sekolah Maung. Karena pada hakikatnya, tidak ada sekolah negeri baru yang didirikan oleh Gubernur Jawa Barat di Kota Bekasi. Ia merevisi istilah mendirikan menjadi MELEGALISASI sekolah Maung. Pemberian istilah ini lebih kepada aspek hukum yuridis terkait legalitas sebuah program sekolah baru.
“Sebenarnya bukan Pendirian ya, bang. Karena kalau pendirian, berarti ada sekolah baru yang didirikan. Jadi lebih tepatnya, Pak Gubernur ingin melegalisasi program sekolah MAUNG di semua kabupaten kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Rojali.
Kurang lebih lima menit Rojali memberikan pemaparan, namun apa yang dipaparkan Rojali lebih bernuansa retorika dan pembenaran. Jauh dari esensi aspek hukum dan wujud legalisasi program Maung. Akhirnya, redaksi BS menginterupsi pemaparan Rojali.
“Pak, kami dari media itu tidak boleh memberitakan kebohongan ataupun pembenaran. Kami harus memberitakan kebenaran dan yang sebenarnya. Jadi untuk bisa menjadi pegangan kami atas aspek legalitas Sekolah Maung, bisa gak kami minta salinan Juknis Sekolah MAUNG-nya, pak,” tanya redaksi BS, sambil meminta salinan juknis seleksi sekolah MAUNG kepada Rojali.
Namun Rojali dengan sedikit gugup menunjukan lembaran presentasi dalam format Power Point (PPT), bertuliskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, SLB PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2026. “Ini ada bang, juknisnya,” kata Rojali kepada BS.
“Ini bukan juknis, pak,” sahut BS. Ini presentasi di PPT. Kami butuh Juknis yang ditetapkan sesuai aturan, jadi kami bisa memberitakan berdasarkan juknis yang ada,” sambung BS.
Rojali lalu memanggil salah seorang pengawas di KCD dan meminta untuk mencarikan Juklak Sekolah Maung dan mencetaknya. Tapi menunggu beberapa lama, juknis yang katanya ada, tak kunjung diprint oleh staf itu.
Rojali kemudian mengalihkan pembicaraan ke Juklak (petunjuk pelaksanaan) sekolah Maung, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 27274/HK.02.03/SEKRE, untuk menjawab pertanyaan BS terkait dasar pemberian skor dalam penilaian prestasi.
Setelah membaca KepGub. Jabar Nomor 27274 tentang juklak tersebut, menguatkan indikasi cacat formil dalam menyusun dan menetapkan aturan main SPMB. Kepgub. Jabar 27274 yang diharapkan menyelesaikan persoalan kekosongan hukum, justru regulasi tersebut menambah permasalahan.
Dugaan adanya permasalahan dalam Kepgub. Jabar nomor 27274 ini semakin menguat saat BS meminta salinan KepGub itu, namun Rojali menjawab bahwa KepGub ini tidak boleh disebarluaskan.
Aneh dan ajaib, bagaimana Juknis dan Juklak tentang sebuah perhelatan negara yang menyangkut nasib ribuan siswa Jawa Barat tidak dipublikasikan. Bagaimana aturan yang mengikat publik, tapi publik tidak berhak tahu akan aturan tersebut. Padahal jelas diketahui bahwa negara ini adalah negara demokrasi yang berlandaskan hukum dan kepastian hukum, bukan negara TIRANI yang diatur dengan sesuka-suka SANG RAJA.
Tumpal Sibarani, SPd, pemerhati pendidikan dan juga sekaligus Pemimpin Redaksi Bintang Save mengatakan bahwa permasalahan dalam Juknis, Juklak yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur adalah preseden buruk kinerja pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jelas ditekankan bahwa prinsip SPMB adalah OBJEKTIF, TRANSPARAN, AKUNTABEL, BERKEADILAN, INKLUSIF, BERBASIS MERIT DAN POTENSI,
EFEKTIF dan EFISIEN, serta BERINTEGRITAS. Namun dalam penyusunan Juklak/ Juknis saja Pemprov Jabar tidak dapat menunjukkan sisi transparan dan akuntabel yang digaungkannya sendiri. Ini cacat formil dan sudah layak digugat untuk dibatalkan,” ungkap Tumpal dengan nada tinggi. (GP/BS-3)
0 Komen