Luhut Sinaga Soroti Proyek Pos Pengamanan Mangkrak di Kompleks Pemkab Bekasi: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Desak Audit dan Usut Pihak Bertanggung Jawab
Kabupaten Bekasi, Bintang_Save.com – Keberadaan bangunan Pos Pengamanan yang mangkrak di lingkungan Kompleks Pemerintah KabupateLuhut Sinaga Soroti Proyek Pos Pengamanan Mangkrak di Kompleks Pemkab Bekasi: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Desak Audit dan Usut Pihak Bertanggung Jawabn Bekasi menuai sorotan tajam dari Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga. Ia mempertanyakan transparansi, perencanaan, hingga kualitas pekerjaan proyek yang diduga merupakan kegiatan pembangunan Pos Pengamanan di bawah Sekretariat Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Luhut, hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi proyek (plang proyek) di lokasi pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut.
.jpeg)
“Setelah kami telusuri, proyek tersebut diduga merupakan kegiatan pembangunan Pos Pengamanan yang dikelola Sekretariat Bagian Umum Pemkab Bekasi. Namun sangat disayangkan, di lokasi tidak terdapat papan informasi proyek sehingga publik tidak mengetahui secara pasti detail pekerjaan maupun besaran anggarannya,” ujar Luhut kepada awak media.
Ia menilai kondisi bangunan yang saat ini terbengkalai menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, pekerjaan tersebut sudah dimulai sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun hingga kini tidak menunjukkan progres yang jelas dan terkesan berhenti di tengah jalan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut mangkrak. Tidak ada aktivitas pekerjaan dan kondisinya sangat memprihatinkan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.
.jpeg)
Luhut juga menyoroti lokasi pembangunan yang berada tepat di samping Pos Pengamanan lama yang hingga saat ini masih berfungsi dan digunakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembangunan pos baru serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Pos pengamanan yang lama masih digunakan dengan baik. Mengapa harus dibangun lagi tepat di sampingnya? Apakah sudah melalui kajian kebutuhan yang matang? Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek ini hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, setiap penggunaan keuangan negara wajib mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
LSM KCBI mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaannya.
“Harus diusut secara transparan. Apakah mangkraknya proyek ini disebabkan kesalahan perencanaan, lemahnya pengawasan, wanprestasi kontraktor, atau bahkan ada indikasi persekongkolan yang merugikan keuangan daerah. Semua harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Luhut.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran kontrak atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif kepada penyedia jasa.
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) apabila memenuhi unsur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai di jantung pemerintahan Kabupaten Bekasi justru muncul proyek yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Luhut.
LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status proyek, sumber anggaran, progres pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan Pos Pengamanan tersebut.(TS)
0 Komen