Polres Metro Bekasi Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Senilai Rp4, 7 Miliyar
Bekasi, bintang-save.com - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 4,7 miliar.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Polres Metro Bekasi, pada Jumat (4/10/2024). Nampak mendampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh IPDA Angga Pratama, S.H., dan IPDA Janson Marbun, S.H.
Total ada tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini, yaitu D (32), TAW (32), dan FA (29). Ketiganya diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. "Saat itu, Polisi mencurigai dua pelajar yang membawa tas hitam digantung di sepeda motor. Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AF di Cikarang Utara. Dari tangan AF, polisi menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu. Kedua pengungkapan ini pun menambah jumlah barang bukti yang disita menjadi total 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.
"Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000," ujarnya.
Adapun ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (Red)
0 Komen