post image

DIDUGA LANGGAR PRINSIP TRANSPARANSI SECARA BERULANG, LUHUT SINAGA DESAK PLT BUPATI BEKASI EVALUASI TOTAL PEJABAT BAGIAN UMUM SETDA

Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com  – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat di lingkungan Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi yang dinilai gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.
Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemantauan dan pengawasan lapangan terhadap sejumlah pekerjaan fisik yang berada di bawah tanggung jawab Bagian Umum. Menurut Luhut, ditemukan pola yang berulang berupa tidak dipasangnya papan informasi proyek pada sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara terbuka sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan proyek.
"Sebagai lembaga kontrol sosial, kami memandang kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Ketika praktik yang sama terus berulang pada sejumlah kegiatan, maka muncul pertanyaan besar mengenai komitmen pejabat terkait terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," ujar Luhut Sinaga, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang rakyat yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Luhut menilai bahwa keberadaan papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tanpa adanya informasi yang terbuka di lokasi pekerjaan, masyarakat kehilangan akses untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah.
"Ketika papan proyek tidak dipasang, publik menjadi sulit mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, apa spesifikasi pekerjaannya, dan dari mana sumber anggarannya. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik serta membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal melalui transparansi," tegasnya.
Luhut juga menyoroti pelaksanaan sejumlah pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung yang nilainya berada di bawah Rp200 juta. Meskipun mekanisme tersebut diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun pelaksanaannya tetap wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila praktik pengabaian terhadap keterbukaan informasi terus terjadi, maka hal tersebut dapat mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
"Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Namun ketika ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi yang terjadi secara berulang, maka menjadi kewajiban moral kami sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan," katanya.
Lebih lanjut, Luhut meminta Plt Bupati Bekasi tidak menutup mata terhadap berbagai kritik dan temuan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai langkah evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
"Apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelanggaran terhadap prinsip transparansi dianggap sebagai hal yang biasa. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada tata kelola yang bersih dan terbuka," ujarnya.
LSM KCBI juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan fisik yang dikelola Bagian Umum, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi dan pengelolaan proyek pemerintah.
"Ini bukan hanya soal papan proyek. Ini soal komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah. Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka pembenahan harus dimulai dari hal-hal mendasar seperti keterbukaan informasi," pungkas Luhut Sinaga.
(Redaksi/Bintang_Save.com)

0 Komen