Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Sejumlah Proyek Bagian Umum Pemkab Bekasi Tanpa Plang, LSM KCBI Soroti Pengawasan dan Akuntabilitas
Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali menjadi sorotan. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menemukan sejumlah pekerjaan proyek yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim KCBI pada Senin (8/6/2026), sedikitnya terdapat empat titik pekerjaan yang tidak memasang plang informasi proyek. Lokasi tersebut meliputi pekerjaan pemeliharaan saluran drainase di Gedung Dinas Arsip, perbaikan pos pengamanan yang sebelumnya diketahui mangkrak, pemeliharaan saluran drainase di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bekasi, serta pekerjaan pemeliharaan kansteen di kawasan Komplek Perkantoran Wibawa Mukti.
.jpeg)
Menurut KCBI, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Melalui papan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui identitas pelaksana kegiatan, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga pengawasan publik dapat berjalan secara optimal.
.jpeg)
Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, menilai tidak dipasangnya papan informasi pada sejumlah proyek tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
> “Papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Ketika informasi dasar mengenai proyek tidak tersedia, publik tentu akan kesulitan melakukan pengawasan. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan berbagai dugaan yang sebenarnya dapat dihindari apabila seluruh ketentuan dijalankan secara transparan,” ujar Luhut.

Luhut menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Soroti Perbaikan Pos Jaga yang Pernah Mangkrak
Selain persoalan tidak adanya papan informasi proyek, KCBI juga menyoroti pekerjaan perbaikan pos pengamanan yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga mangkrak sejak tahun anggaran 2025.
Menurut hasil pemantauan di lapangan, saat ini terdapat aktivitas pekerjaan pada dua titik pos pengamanan yang sebelumnya terbengkalai. Namun pekerjaan tersebut kembali dilakukan tanpa disertai papan informasi yang menjelaskan identitas pelaksana, sumber anggaran maupun dasar pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait status pekerjaan sebelumnya maupun mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung saat ini.
> “Kami mempertanyakan bagaimana status pekerjaan yang sebelumnya mangkrak. Apakah pihak pelaksana terdahulu telah diberikan sanksi sesuai ketentuan? Bagaimana status administrasi dan pertanggungjawaban anggarannya? Kemudian pihak yang saat ini melakukan pekerjaan itu dasar penugasannya apa, menggunakan anggaran dari mana, dan siapa penanggung jawabnya? Semua ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Luhut.
Minta Evaluasi dan Penguatan Pengawasan
0 Komen