Polsek Cikarang Selatan Bongkar Kasus Peredaran Sabu Seberat 1 Kilogram
Cikarang Selatan, bintang-save.com - Tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram senilai kurang lebih Rp 1 milyar. Menariknya, bisnis sabu ini dikelola oleh satu keluarga dan dua orang narapidana Lapas Sukamiskin yang kini berstatus DPO.
"Total ada enam tersangka yang diamankan, dengan dua orang lagi masih DPO," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, S.H,S.I.K,M.H., dalam konferensi pers yang digelar Polsek Cikarang Selatan, Jumat (6/9) pagi.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah KK, O, JA, MFA, A, dan R. Dua orang masih DPO yakni S dan A. Sedangkan dua orang lagi yang masih dalam pencarian berinisial S dan A. "Dari pengungkapan ini Polsek Cikarang Selatan berhasil menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa," terangnya.
Dijelaskan Kompol Rudi, kronologi kejadian berawal dari laporan yang diterima Polsek Cikarang Selatan, bahwa pada hari Senin, 2 September 2024, sekira pukul 12.00 Wib akan ada kiriman paket sabu ke rumah kediaman KK di Kp. Kalibaru RT. 003/012 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
"Lantas, tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan menuju ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim AKP Trendy Habibi Aryanto untuk mengawasi rumah tersebut," ungkapnya.
Setelah melakukan pengamatan, sekitar pukul 16.30 Wib, terpantau kendaraan merk Calya warna abu-abu tiba di rumah KK. Dikeluarkan dalam mobil itu tas jinjing warna hijau untuk dibawa ke dalam rumah KK. "Beberapa menit kemudian tim opsnal langsung melakukan penggerebekan yang diikuti penggeledahan di rumah itu, ditemukan lah pelaku KK, A, dan MFA tengah menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan," jelas Kompol Rudi.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan interogasi singkat, sehingga diketahui bahwa sabu seberat 1 kilogram itu didapatkan dari S dan A yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Sabu tersebut dihantarkan oleh pelaku O yang bertindak sebagai perantara jual beli atau kurir bersama pelaku JA kepada pelaku KK. Setelahnya, keenam pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan guna pengusutan perkara lebih lanjut," paparnya.
Dari penggeledahan itu, tim opsnal mendapatkan barang bukti yaitu wadah sabu berupa 1 buah plastik, 1 buah tas jinjing warna hijau, 1 buah baskom, sendok plastik, 1 plastik teh bertuliskan huruf Cina warna hijau, 1 buah ulekan/tumbukan, timbangan elektrik, 10 karton warna putih, 2 lakban, 98 plastik bening ukuran 10x7 mm, 89 plastik ukuran 10x15 mm, 7 plastik ukuran 2x2 mm, dan 1 unit mobil merk Calya.
Kini para pelaku/tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan atau seberat-beratnya penjara seumur hidup. (Ccp)
0 Komen