Menang di Mahkamah Agung, 18 Investor Condotel Belum Terima Hak: 14 Tahun Menanti Keadilan Tanpa Eksekusi
Jakarta, Bintang_Save.com — Perjuangan panjang selama kurang lebih 14 tahun yang dijalani 18 investor Condotel pada PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) hingga kini belum berakhir. Meski telah memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, para investor mengaku belum memperoleh hak dan realisasi pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kemenangan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2755 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Agustus 2024. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para investor dan mewajibkan pihak tergugat memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada para pembeli unit condotel.
Berdasarkan amar putusan, PT Koba Pangestu diwajibkan membayar pengembalian dana pembelian unit condotel sebesar Rp12.285.182.457 serta ganti rugi sejak Januari 2015 hingga November 2025 sebesar Rp8.046.794.513,92. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi berjalan sebesar 0,5 persen per bulan hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya.
Sementara itu, PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) diwajibkan membayar ROI tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp2.866.200.000 kepada para investor.
Namun demikian, hingga saat ini para investor menyatakan belum menerima pelaksanaan nyata dari putusan Mahkamah Agung tersebut. Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut telah melaksanakan teguran resmi atau aanmaning kepada pihak tergugat agar segera menjalankan putusan pengadilan.
Kuasa hukum para investor, Singap A. Pandjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menilai PT Koba Pangestu maupun PT SIHMC masih belum menunjukkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.
“Selama 14 tahun para investor terus menanggung kerugian, sementara unit-unit condotel yang telah dibeli tetap dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak yang telah kalah di pengadilan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan ironi penegakan hukum karena para investor telah dinyatakan menang hingga tingkat Mahkamah Agung, namun hak-hak mereka belum juga dipenuhi.

“Investor menang di Mahkamah Agung, tetapi haknya belum juga kembali,” katanya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena PT SIHMC diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Hotel Sahid Jaya International Tbk�. Situasi tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan, serta transparansi terhadap investor dan pasar modal.
Para investor juga mengaku telah menerima sejumlah penawaran penyelesaian dari pihak perusahaan. Namun, seluruh skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan substansi amar putusan Mahkamah Agung serta dianggap tidak mencerminkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukum secara penuh.
Karena itu, para investor menyatakan menolak seluruh bentuk penyelesaian yang dianggap menyimpang dari isi putusan pengadilan.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pada hari ini para investor secara resmi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset dan harta kekayaan PT Koba Pangestu serta PT SIHMC untuk selanjutnya dilakukan pelelangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, para investor mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menjalankan sita eksekusi tanpa penundaan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Kami hanya menuntut satu hal: apabila putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht saja dapat diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi rakyat biasa?” ungkap perwakilan investor.
Mereka menilai perkara tersebut bukan lagi sekadar sengketa investasi, melainkan ujian nyata terhadap marwah penegakan hukum di Indonesia.
“Apakah kemenangan di pengadilan benar-benar berarti apabila eksekusi terus tertunda? Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas putusan,” tutupnya. (TS)
0 Komen